LAMSEL, — Satreskrim Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan Benur Lobster jenis Pasir dan Mutiara sebanyak 83.198 ekor, benur Lobster jenis Pasir dan Mutiara tersebut senilai Rp 12,8 Miliar dan kini telah di amankan sebagai barang bukti, benur Lobster berasal dari pulau Jawa tujuan pulau Sumatra, kini telah dikembalikan ke habitatnya di perairan di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
Berawal dari informasi yang diterima, Satresktim langsung memburu dan berhasil membekuk mengamankan para tersangka yang membawa benur lobster berada di rest area Jalan Tol, KM 87, Selasa 27 Agustus 2019 Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
Barang bukti benur lobster jenis Mutiara dan jenis Pasir di kemas dalam 12 Box stropom, yang berisi 382 plastik, sebanyak total 83.198 ekor, di angkut menggunakan Mobil Daihatsu Terios F-1308-AB yang dikemudikan Fedelis (23) warga Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, seluruh benur lobster yang dibungkus 382 plastik dan dikemas ke dalam 12 bok langsung dilepas kehabitatnya. “Langsung dilepas ke perairan Pesawaran, karena disana paling cocok,” ujarnya, Rabu (28/08/2019).
Mantan Kapolres Pesawaran itu menjelaskan dalam waktu dua tahun terakhir sudah sebanyak 6 kali penyelundupan yang digagalkan pihaknya. “Selama saya bertugas disini sudah enam kali menggagalkan penyelundupan benur lobster,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan penyelundupan benur lobster yang dilakukan para pelaku tidak saling terhubung, dan berkaitan. “Tidak saling berhubungan satu sama lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan setiap melakukan penyelundupan benur lobster saling terputus atau ganti kurir setelah sampai di alamat tujuan yang dimaksud. “Ganti kurir sambil menambah oksigen agar benur tidak mati,” kata dia.
Atas kinerja Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan benur lobster, kerap mendapatkan penghargaan dari Kementerian Kelautan Perikanan RI.
Andy-Selamet