• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satuan Narkoba Polres Banjar, Kembali Gagalkan Pengedaran Obat-obatan Terlarang

Satuan Narkoba Polres Banjar, Kembali Gagalkan Pengedaran Obat-obatan Terlarang

red cyber by red cyber
2022-08-30
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANJAR, Polres Banjar Polda Jabar – Satuan Narkoba amankan satu orang diduga mengedarkan penyalahgunaan kesediaan farmasi jenis obat hexymer. Selasa (30/8/2022)

Anggota Penyelidik Satuan Narkoba sebelumnya telah menerima informasi bahwa akan ada pengiriman obat-obatan terlarang melalui jasa pengiriman di wilayah Kota Banjar

Tersangka RP berhasil dibekuk di rumah tersangka Jalan Mandor Martinem Roy I Desa Rejasari Kec.Rejasari Kota Banjar, oleh Petugas ketika setelah menerima paket dari jasa pengiriman dan setelah dibuka benar bahwa paket tersebut berisikan 1 bungkus obat warna kuning bertuliskan mf diduga obat hexymer sebanyak 100 butir.

Baca juga :  Pasca Bencana, Polri Bersma Masyarakat Sholat Jum'at di Posco

“Tersangka RP selanjutnya diamankan tanpa perlawanan oleh Satuan Narkoba Polres Banjar atas kepemilikan obat hexymer,”ungkap Kapolres Banjar, AKBP., bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M. pada saat Konfrensi pers tadi pagi, Selasa (30/8/2022).

Menurut Kasat Narkoba AKP Kusyata S.H. Tersangka RP rencana obat-obatan tersebut akan diedarkan sendiri oleh Tersangka RAP dan HD diwilayah Banjar.

“Modus operandi Tersangka RP diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan obat jenis hexymer dan atau obat jenis tramadol yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu” ucapnya.

Baca juga :  Brimob Jabar Terus Edukasi Masyarakat Pentingnya Bermasker Selama Pandemi

Saat ini Tersangka RAP dan HD ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Tersangka RAP dan HD dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotopika. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.” Ungkap Kasat Narkoba . Dodi harun

Previous Post

Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Online

Next Post

Minimalisir Banjir, Kota Bandung Butuh 30 Kolam Retensi

BeritaTerkait

Featured

Direspon Wamenhut RI, Perbaikan Jalan Surian-Haur Papak dan Burujul-Sanca Dipercepat

2025-11-25
Featured

Bupati Sumedang bersama Wamen Kehutanan Tanap Pohon Buah di Keboncau

2025-11-25
Ekonomi

Wakil Bupati Sumedang Serahkan Bantuan Pupuk Kopi bagi Para Petani Tanjungsari

2025-11-25
Featured

USB YPKP Gelar Wisuda XXII Gelombang II dengan Meluluskan 921 Wisudawan

2025-11-25
Featured

HKG PKK Ke-53, Bupati Tanah Bumbu Tekankan Penguatan Peran PKK Menuju Indonesia Emas

2025-11-25
Featured

Tanah Bumbu Kembali Torehkan Prestasi Membanggakan Tingkat Nasional, Raih Apresiasi atas Inovasi Layanan Publik

2025-11-25
Next Post

Minimalisir Banjir, Kota Bandung Butuh 30 Kolam Retensi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Desa Cibiru Wetan Ukir Prestasi Tingkat Nasional

Keren! Desa Cibiru Wetan Ukir Prestasi Tingkat Nasional

2025-11-25

Direspon Wamenhut RI, Perbaikan Jalan Surian-Haur Papak dan Burujul-Sanca Dipercepat

2025-11-25

Bupati Sumedang bersama Wamen Kehutanan Tanap Pohon Buah di Keboncau

2025-11-25

Wakil Bupati Sumedang Serahkan Bantuan Pupuk Kopi bagi Para Petani Tanjungsari

2025-11-25

USB YPKP Gelar Wisuda XXII Gelombang II dengan Meluluskan 921 Wisudawan

2025-11-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC