• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Selundupkan Sabu ke Lapas Perempuan Asal Banjar di Ciduk Polisi

Selundupkan Sabu ke Lapas Perempuan Asal Banjar di Ciduk Polisi

cyber by cyber
2018-07-29
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS,-Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus sabu yang di kendalikan di lapas Ciamis Sekakigus menangkap  kurir sabu-sabu di Lapas Ciamis, Jum’at (27/07/2018).

Dalam perkara tersebut, Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial Int (36), warga Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar,

Sementara itu, Penangkapan dilakukan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat tengah membesuk pacarnya di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas 2B Kabupaten Ciamis, Kamis (19/07/2018) lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu-sabu sebarat 7,10 gram.

 

Modus tersangka Saat menyelendupkan sabu-sabu ke dalam Lapas, pelaku mencoba menggunakan taktik untuk mengelebui pemeriksaan petugas. Paket Sabu-sabu yang dia bawa, dimasukan ke dalam makanan kue semprong dan kue astor. Meski penyelendupan barang haram itu sudah disetting dengan rapi, namun tetap saja terendus oleh petugas Lapas.

 

“Saat itu petugas Lapas mencurigai barang bawaan pelaku berupa makanan yang akan diserahkan kepada salah seorang narapidana bernama Ridwanulloh. Kemudian petugas Lapas memeriksa barang bawaan pelaku dengan seksama. Ternyata kecurigaan itu benar, di dalam makanan kue semprong dan astor yang dibawa pelaku, terdapat 11 paket sabu-sabu,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar ekspose perkara, di Mapolres Ciamis, Jum’at (27/07/2018).

Baca juga :  Selama 3 Tahun 7.321 Orang Merasa Jadi Korban Rentenir

 

Setelah ditemukan barang haram narkotika jenis sabu-sabu, lanjut Bismo, petugas Lapas kemudian berkoordinasi dengan Kepala Lapas dan selanjutnya melaporkan ke Satnarkoba Polres Ciamis. “Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung datang ke Lapas Ciamis dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,”ujarnya.

 

Bismo menjelaskan, dari hasil keterangan petugas sipir, pelaku bukan pertama kali datang ke Lapas Ciamis, tetapi sudah beberapa kali. Pelaku sering datang ke Lapas Ciamis dengan alasan membesuk pacarnya yang bernama Rizki.

 

“Petugas tampaknya curiga ketika pelaku akan memberikan makanan kepada Ridwanuloh. Kebetulan Ridwanulloh seorang narapidana kasus narkotika jenis Sabu-sabu dengan vonis 5 tahun 1 bulan pada tahun 2014 di Pengadilan Negeri Tasikmalaya,” terangnya.

 

Dari hasil pengembangan pihaknya, kata Bismo, diduga pelaku bagian dari jaringan narkotika antar Lapas. Jaringan ini dipimpin oleh seorang narapidana yang akrab disapa Abang, dan kini mendekam di wilayah Lapas Nusakambangan. “Modus peredarannya menggunakan kurir yang berpura-pura membesuk narapidana ke dalam Lapas. Pelaku berinisial Int inipun seorang kurir yang hanya sekedar mengirim sabu-sabu ke dalam Lapas,”ujarnya.

Baca juga :  Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Tangkap Dua Orang Penyalahgunaan Ganja dan Sabu

 

Saat dilakukan test urine terhadap pelaku berinisial Int, lanjut Bismo, ternyata hasilnya negatif dari penggunaan narkoba. “Jadi, si pelaku hanyalah seorang kurir saja, dia tidak ikut menjadi pemakai narkotika,”imbuhnya.

 

Pihaknya, lanjut Bismo, akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, termasuk akan berkoordinasi dengan aparat hukum lain guna membongkar jaringan narkotika antar Lapas ini.

 

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun sampai 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta dan paling banyak sebesar Rp. 8 milyar.

Pamungkas

Previous Post

Kapolres Sumedang Tutup Pengamanan Kunker Presiden RI

Next Post

PL 1, Praja IPDN Bangun Lima Rutilahu di Subang

BeritaTerkait

Featured

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27
Featured

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27
Featured

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27
Featured

Meningkatnya Ancaman Sampah Bikin Pemkab Sumedang Bergerak Cepat

2025-11-27
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersinergi dengan Dewan, Dorong Kemajuan Sektor Kesehatan dan Waralaba

2025-11-27
Next Post

PL 1, Praja IPDN Bangun Lima Rutilahu di Subang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27

Meningkatnya Ancaman Sampah Bikin Pemkab Sumedang Bergerak Cepat

2025-11-27
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC