• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang RTH, Ini Pengakuan Dada Rosada Soal Cek Rp 2 Miliar

Sidang RTH, Ini Pengakuan Dada Rosada Soal Cek Rp 2 Miliar

cyber by cyber
2021-01-20
in Featured, Hukum
0
Dada Rosada, Edi Siswadi, Agus Slamet Firdaus dan Hermawan saat bersaksi di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata. (FOTO: DRY)

Dada Rosada, Edi Siswadi, Agus Slamet Firdaus dan Hermawan saat bersaksi di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata. (FOTO: DRY)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang skandal korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH), kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Selasa (19/01/2021). Pada sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Wali Kota Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Edi Siswadi. Keduanya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Dadang Suganda.

Selain Dada dan Edi, jaksa komisi anti rasuah juga menghadirkan mantan Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Agus Slamet Firdaus dan mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek RTH, Hermawan.

Awalnya, jaksa Putra Iskandar menelisik kewenangan Dada Rosada terkait dengan penetapan lokasi (penlok) lahan RTH. Terutama terkait temuan lahan di luar penlok yang dibeli oleh Pemkot Bandung.

Diungkap Dada, seharusnya penlok merupakan dasar terkait lokasi lahan mana saja yang akan dibeli pemkot. Dada mengaku tidak mengetahui adanya lahan di luar penlok yang dibeli oleh Pemkot Bandung.

“Kalau saya tahu itu (pembelian lahan di luar penlok) tidak akan terjadi,” ujarnya.

Dijelaskan, dirinya mengenal terdakwa Dadang Suganda sebagai ketua asosiasi pedagang pasar tradisional. Dada mengaku tidak ada kedekatan khusus dengan Dadang Suganda.

“Cuma sekali bertemu secara pribadi di pendopo,” tutur Dada.

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada di PN Tipikor Jalan LL RE Martadinata, Selasa (19/01/2021). Foto: DRY

Diceritakan, saat itu Dadang Suganda hendak mengantarkan surat undangan pernikahan anaknya secara pribadi. Dadang tiba terlebih dahulu di pendopo (rumah dinas wali kota-red), tak lama berselang datang Edi Siswadi.

Baca juga :  Jumlah Pasien Positif Corona Sumedang Bertambah 1 Orang

Tak urung Dada mengakui, saat pertemuan tersebut ada pembicaraan soal proyek ruang terbuka hijau (RTH).

“Edi Sis bilang bahwa Dadang Suganda ini ingin membantu soal RTH. Saya jawab silahkan saja asal sesuai prosedur,” tukasnya.

Dada pun mengakui telah memerintah Edi Siswadi dan Herry Nurhayat untuk menanggulangi pengembalian kerugian negara pada kasus bantuan sosial (bansos).

“Saya hanya perintahkan Edi Sis agar iuran dari kepala dinas. Kalau sumber dana lainnya saya tidak tahu, tidak dilaporkan,” kata Dada.

Terkait Herry Nurhayat menerima sejumlah uang, termasuk cek senilai Rp 2 miliar dari Dadang Suganda, Dada mengaku tidak mengetahui.

“Saya tidak tahu itu. Dia kan jalan sendiri, bahkan dia mencegah saya mengetahui itu. Ada yang melapor ke saya seperti itu,” tegas Dada.

Jaksa Haerudin mengingatkan Dada bahwa uang Rp 2 miliar itu dipergunakan untuk membayar kerugian negara pada kasus bansos. Hal itu berdasarkan pengakuan Herry Nurhayat pada persidangan sebelumnya.

“Saya tidak tahu, sumber-sumbernya (uang untuk mengganti kerugian negara kasus bansos) saya tidak tahu. Dia kan jalan sendiri,” ungkap Dada.

Baca juga :  Satgas Sektor 21-03 Angkat 65 Kg Sampah Dari Sungai Cipamokolan

Haerudin kembali mengingatkan Dada, awalnya Herry Nurhayat mau menggunakan uang tersebut untuk menebus rumahnya yang digadai untuk menutup kerugian negara kasus bansos.

“Namun disarankan saudara (uang Rp 2 miliar) itu digunakan untuk kasus bansos. Apakah saudara sudah ada komunikasi sebelumnya dengan Pak Dadang,” ujar Haerudin.

Dada mengaku tidak pernah ada komunikasi terkait itu. Dada pun membantah dirinya mengiming-imingi Herry Nurhayat menjadi Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) apabila sukses menyelesaikan kasus bansos.

Menurutnya, saat itu Herry Nurhayat menggalang kekuatan lewat para anggota dewan untuk menjadi Kadispenda.

“Anggota dewan datang ke saya meminta Herry Nurhayat jadi Kadispenda. Saya tidak gubris, dia saya jadikan Kepala DPKAD. Tadinya untuk menyelamatkan aset pemkot namun malah merusak,” pungkas Dada.

Sebagaimana diketahui, selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan.

Selanjutnya, kekayaan Dadang ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar. (DRY)

Previous Post

Sekda Tanbu Sampaikan Propemperda 2021 di Rapat Paripurna DPRD

Next Post

Satgas Bersihkan Bantaran Sungai Cimande Sepanjang 100 Meter

BeritaTerkait

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Next Post

Satgas Bersihkan Bantaran Sungai Cimande Sepanjang 100 Meter

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC