• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang RTH, KPK ‘Garap’ Kadisdukcapil Kota Bandung

Sidang RTH, KPK ‘Garap’ Kadisdukcapil Kota Bandung

cyber by cyber
Januari 8, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang skandal korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan terdakwa Dadang Suganda, kembali bergulir di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata (07/01/2021).

Pada sidang yang berakhir hingga pukul 22.00 WIB tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung, Wagiyo, Irman, Ivan Hendriawan, Dodo Suanda, Yaya Sutaryadi, dan Tatang Muchtar.

Nama disebut terakhir, Tatang Muchtar, adalah mantan Camat Cibiru yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kota Bandung. Sebelumnya, Tatang juga sempat diperiksa KPK untuk terdakwa Kadar Slamet, Tomtom Dabbul Qomar, dan Herry Nurhayat.

Nyaris sama dengan pemeriksaan sebelumnya, jaksa KPK memberondong Tatang dengan tugas pokok dan fungsinya selaku koordinator aparat kewilayahan (Camat Cibiru-red). Termasuk kewenangan dia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kadisdukcapil Tatang Muchtar berjalan kaki memasuki area gedung sidang PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata (07/01/2020). FOTO: DRY

Dijelaskan Tatang, dia menjabat Camat Cibiru sejak tahun 2009 hingga tahun 2014.

“Saya pertama tahu tentang RTH saat diundang rapat oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) tahun 2011,” ujarnya.

Diakui Tatang, pada tanggal 12 Februari tahun 2010,  dia pernah mengajukan surat tentang penyelamatan sumber mata air kepada Pemkot Bandung. Dia mengira itu tidak terkait dengan RTH.

Baca juga :  Berjalan Aman Kondusif, Polres Bitung Turunkan Puluhan Personil untuk Pastikan Ibadah Pemakaman Felix Mandalika

“Belakangan baru saya tahu itu terkait RTH. Saya mengajukan surat permohonan itu karena jika sumber mata air bisa dikuasai pemkot, tentu akan sangat membantu pemberdayaan masyarakat,” kata Tatang.

Diakui, untuk lahan pertanian tahun 2011 dia tidak membuat surat usulan. Namun dia sempat mengadakan rapat sosialisasi mengenai itu di Cisurupan.

“Saat sosialisasi itu saya mengenal terdakwa Dadang Suganda, beliau salah satu pemilik lahan. Sebelumnya sudah tahu beliau, dia pengusaha, punya toko bangunan juga,” sebutnya.

Tatang menampik pernah menerima pemberian uang dari terdakwa.

“Saya tidak pernah menerima pemberian apapun dari Pak Dadang atau yang lainnya,” ujar Tatang.

Saksi lainnya Wagiyo, mengaku kenal dengan Dadang Suganda tahun 2012 karena sering datang ke kantornya di Bagian Aset DPKAD Kota Bandung. Wagiyo merupakan sekretaris yang bertugas membantu PPTK Hermawan.

Saat dicecar oleh jaksa Haerudin, Wagiyo mengaku bahwa proses musyawarah pembelian tanah hanya merujuk pada harga tahun sebelumnya.

Penasihat Hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaludin, SH, MH. (FOTO:DRY)

“Berarti saudara membuat berita acara musyawarah fiktif. Apa itu diketahui oleh pengguna anggaran (PA)?” tanya Haerudin.

Wagiyo menjawab, kepala dinas selaku PA mengetahui keberadaan berita acara musyawarah fiktif tersebut. Wagiyo juga mengakui pemkot lebih banyak membeli lahan bukan dari pemilik langsung.

Baca juga :  Sambangi Warga Sumedang, Kompi 1 Yon A Por Edukasi Pentingnya Bermasker

“Sertifikat yang diserahkan Dadang Suganda lebih banyak atas nama orang lain. Kalau soal pembelian tanah yang berada di luar penetapan lokasi (penlok), saya diarahan Hermawan selaku PPTK,” sebut Wagiyo.

Keterangan Wagiyo terkait berita acara musyawarah fiktif, dibantahkan penasihat hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaludin SH MH.

Kata Anwar, keterangan Wagiyo bertentangan dengan keterangan tiga saksi lainnya, Tatang Muchtar, Yaya Sutaryadi dan Dodo Suanda.

“Itu terbantahkan, keterangan tiga saksi lainnya jelas-jelas menyebut menghadiri rapat dan menandatangani berita acara musyawarah,” ujar Anwar, usai sidang di halaman PN Tipikor Bandung.

Diketahui, selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan.

Kekayaan Dadang ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar.

Sidang Dadang Suganda akan kembali digelar pada Selasa tanggal 12 Januari 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (DRY)

Previous Post

Polsek Cirebon Selatan Timur Tingkatkan Ops Yustisi dengan Sambang Kamtibmas

Next Post

Lagi, Polres Sumedang Tangkap Pengedar Narkotika

BeritaTerkait

Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Featured

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pangandaran Icon Carnival 2026, Minta Budaya Lokal Jadi Identitas Utama

Oktober 20, 2026
Next Post

Lagi, Polres Sumedang Tangkap Pengedar Narkotika

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC