• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Soal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, KPPU Sarankan LKPP Lakukan Langkah Konkret

Soal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, KPPU Sarankan LKPP Lakukan Langkah Konkret

red cyber by red cyber
2020-09-12
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan
LKPP melakukan langkah-langkah konkret. Hal ini penting untuk meningkatkan partisipasi UKM dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain itu itu, KPPU juga mendorong terciptanya efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya dalam pengadaan barang Pemerintah melalui Katalog Elektronik (e-Katalog).

Menurut juru bicara KPPU, Guntur Saragih, berdasarkan kajian KPPU terhadap e-Katalog, utamanya terkait partisipasi pelaku usaha dalam hal keiukusertaan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog, ditemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan demi semakin terwujudnya persaingan usaha yang sehat bagi semua pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

“Kita sudah disampaikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui dua surat saran pertimbangan yang disampaikan pada 19 Maret 2020 dan 24 Juli 2020, ” katanya.

Pada saran pertama, lanjut Guntur, KPPU menekankan beberapa hal, yakni, mendorong dan mempermudah pelaku UKM produsen/rantai terdekat prinsipal produsen masuk ke dalam katalog elektronik nasional untuk produk tertentu dengan basis pengadaan di tiap daerah.

Lalu mendorong Pemerintah Daerah dengan persetujuan LKPP, menerbitkan katalog elektonik local, yang mengutamakan pelaku UKM di daerah sebagai penyedianya.

Mendorong Pemerintah Daerah menerbitkan daftar barang/jasa yang pengadaannya wajib menggunakan katalog elektronik, sehingga untuk pengadaan barang lainnya, Pemerintah Daerah dapat menggunakan metode pengadaan lain seperti lelang/tender atau penunjukan langsung sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yang pesertanya diprioritaskan untuk pelaku UKM daerah.

Baca juga :  Wujudkan Kamtibcar Saat Wekend Personil Polsek Antapani Polrestabes Bandung Laksanakan Gatur Pagi

“Mendorong Pemerintah Daerah mengembangkan sistem pengadaan dengan model tersendiri di setiap daerah sesuai karakteristik pelaku UKM dan daerah tersebut, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” paparnya.
Hal ini misalnya, telah dilakukan di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.

LKPP dapat memperbaiki ketentuan salah satu persyaratan penyedia katalog elektronik yang mengharuskan harga barang/jasa yang ditawarkan katalog elektronik adalah haga yang lebih rendah atau sama dengan harga non Pemerintah, menjadi harga yang kompetitif. Hal ini untuk menghilangkan hambatan konsumen non Pemerintah mendapatkan harga yang lebih baik, serta menghilangkan hambatan pricing strategy bagi penyedia barang/jasa yang tidak hanya memperhatikan aspek biaya dalam menentukan harga penawaran.

Pada saran kedua, KPPU memfokuskan kepada temuan terkait proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh usaha kecil dan menengah untuk dapat masuk sistem tersebut, sebagaimana diatur oleh Pasal 13 huruf “f” Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik.

Baca juga :  Cegah Aksi Kejahatan Brimob Jabar Tingkatkan Patroli Sambang

Pasal tersebut mengatur bahwa salah satu persyaratan penyedia dalam katalog elektronik mengatur bahwa jika penyedia berbentuk badan usaha perorangan, maka penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen. Ini artinya, hanya produsen prinsipal dan distributor utama yang bisa masuk sebagai penyedia barang dalam sistem tersebut.

“Klausul tersebut dinilai menghambat akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah (terutama di daerah) untuk menjadi penyedia dalam sistem katalog elektronik nasional dan daerah,” tandasnya.

Dalam perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar (entry barrier), yakni pelaku usaha kecil dan menengah yang tersebar di berbagai daerah. Untuk itu KPPU menilai pengaturan dalam pasal 13 huruf f tersebut perlu ditinjau ulang, agar dapat lebih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai daerah.

Terkait dengan Tugas yang dituangkan dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 35 huruf “e”, KPPU ditugaskan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Oleh karenanya, KPPU mendorong untuk LKPP segera menanggapi saran pertimbangan terkait.*

Elly

Previous Post

Pengurus E-Sports Kota Bandung Resmi Dilantik

Next Post

Sungai Cibodas dan Citarik Rutin Dibersihkan Satgas Subsektor Cicalengka.

BeritaTerkait

Featured

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15
Featured

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15
Featured

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Featured

Bupati Sumedang: HKN Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Momen Refleksi

2025-11-15
Next Post

Sungai Cibodas dan Citarik Rutin Dibersihkan Satgas Subsektor Cicalengka.

No Result
View All Result

Berita Terkini

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC