• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami Tega Siram Istri dengan Air Panas

Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami Tega Siram Istri dengan Air Panas

red cyber by red cyber
2022-02-03
in Featured, Hukum
0
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menggelar konferensi pers terkait narkotika dan kekerasan rumah tangga

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menggelar konferensi pers terkait narkotika dan kekerasan rumah tangga

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Disinyalir terbakar api cemburu, seorang suami tegas menyiram istrinya dengan air mendidih.

Aksi itu dilakukan DS (43) warga Paseh, Kabupaten Sumedang. DS menyiram istrinya NN (42) yang tenga tidur, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban, Dusun Cipareuag, RT 001, RW 005 Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyebutkan, kejadian itu diduga dilakukan tersangka akibat cemburu mengetahui korban berhubungan lewat pesan singkat dengan laki-laki lain. Tersangka yang merasa kesal melakukan kekerasan dengan cara menyiramkan air mendidih.

Baca juga :  Cek Ketahanan Pangan, Personel Brimob Jabar Sambangi Peternak Ikan

“Pelaku menyiramkan air mendidih dari sebuah teko terbuat dari stainless ke arah muka korban sebanyak satu kali. Air tersebut sudah disiapkan sebelumnya oleh tersangka, dan disiramkan saat korban tengah tertidur,” jelas AKBP Eko kepada wartawan, saat Jumpa pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Kamis (3/2).

Akibat perbuatan suaminya, NN mengalami luka bakar dibagian muka, tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri.

“Korban mengalami luka bakar hampir 50 persen akibat disiram air mendidih tersebut,” kata AKBP Eko.

Baca juga :  Ikutilah...! PWI Jabar Bakal Gelar Diskusi Tentang Hukum Pers

Akibat perbuatannya, tutur Eko, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (abas)

Previous Post

Lantik 76 Pengawas dan Kepsek, Bupati Tanah Bumbu Minta Jaga Amanah

Next Post

Peletakan Batu Pertama, Dansat: Alhamdulillah Mako Batalyon D Pelopor akan Mulai Dibangun

BeritaTerkait

Featured

Pemkab Sumedang Matangkan Pembangunan Puskesmas Cimanggung

2026-02-02
Featured

Pemkab Kuningan Studi Banding Inovasi Digital ke Sumedang

2026-02-02
Featured

Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2026-02-02
Featured

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Next Post

Peletakan Batu Pertama, Dansat: Alhamdulillah Mako Batalyon D Pelopor akan Mulai Dibangun

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Sumedang Matangkan Pembangunan Puskesmas Cimanggung

2026-02-02

Pemkab Kuningan Studi Banding Inovasi Digital ke Sumedang

2026-02-02

Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2026-02-02

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC