• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terjerat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polda Jabar Di PTDH

Terjerat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polda Jabar Di PTDH

red cyber by red cyber
2022-09-03
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Propam Polri untuk menindak tegas seluruh anggota Kepolisian yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolri menekankan , oknum – oknum Kepolisian yang terlibat narkoba atau terjerat pidana lainnya akan merusak citra Polri yang saat ini terus membangun kepercayaan publik lebih tinggi lagi.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Syahardiantono menyatakan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir anggota Polisi yang terlibat kasus narkoba.

“Propam akan terus turun dan awasi setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba serta Hukuman berat terhadap pelaku narkoba diharapkan menjadi pembelajaran akepada anggota Polisi yang lain untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika.” ungkapnya.

Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana mengungkapkan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan langsung diproses hukum.

“Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalah gunaan narkoba oleh anggota Polri dan saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri.” tandas Irjen Suntana.

Ditempat terpisah, Dua anggota Polisi Polda Jabar, menjalani sidang kode etik, di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022).

Kedua polisi itu yakni AKP Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi.

Baca juga :  Bersiap, Gowes BertajukTour De Bandung-Pangandaran Bakal Digelar

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana dan Kompol R. Bimo Moerdana memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi , sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing – masing personel di satuan kerja atau satuan wilayah.

Kombes Ibrahim Tompo menjeaskan pemecatan anggota Polisi yang melanggar itu juga untuk menjaga nama baik organisasi yang saat ini sudah bekerja meningkatkan inovasi dan motivasi, sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik.

“Dengan berat hati kita melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi , memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik.” ujar Kabid Propam Polda Jabar.

Ketua Komisi Sidang Kode Etik menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca juga :  Yayasan Al Ma’soem Gelar Tabligh Akbar, Peringati Haul H. Ma’soem, Hj. Aisyah dan H. Nanang Iskandar

AKP Edi Nurdin Massa disanksi sifatnya bukan Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

” Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ujar Ketua Komisi Sidang Kode Etik, dalam putusannya.

Adapun sanksi yang sifatnya Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Jabar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan mendukung Polri dalam memberantas kasus – kasus narkotika.

“Apresiasi dari masyarakat merupakan suntikan semangat Kepolisian untuk terus memberantas penyebaran narkoba yang selama ini melekat ditengah masyarakat.” ujarnya.

Previous Post

BKPSDM Tanbu Musnahkan Arsip yang Tidak Mempunyai Nilai Guna dan Telah Habis Masa Simpan

Next Post

Ketua LPTQ Lantik Dewan Hakim MTQ Ke-18 Tanah Bumbu

BeritaTerkait

Featured

Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Dua Pelaku Penikaman di Girian Indah

2025-10-26
Featured

Pemkab Tanbu Lanksanakan Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

2025-10-26
Featured

DANANTARA DAN PARADOKS LOGISTIK INDONESIA

2025-10-25
Featured

DP3AP2KB Tanah Bumbu Gelar Advokasi Penguatan Gugus Tugas KLA Klaster IV, Wujudkan Kabupaten Layak Anak Secara Menyeluruh

2025-10-25
Featured

Bupati Tanah Bumbu Dukung Penuh Renovasi Masjid Apung Ziyadatul Abrar, Seluruh Kerusakan Segera Diinventarisasi

2025-10-25
Featured

Bahsanuddin Pimpin Reuni Akbar SMAN 1 Kusan Hilir Tanah Bumbu, Pencetak Tokoh Sukses di Bumi Bersujud

2025-10-25
Next Post

Ketua LPTQ Lantik Dewan Hakim MTQ Ke-18 Tanah Bumbu

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Dua Pelaku Penikaman di Girian Indah

2025-10-26

Pemkab Tanbu Lanksanakan Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

2025-10-26

DANANTARA DAN PARADOKS LOGISTIK INDONESIA

2025-10-25

DP3AP2KB Tanah Bumbu Gelar Advokasi Penguatan Gugus Tugas KLA Klaster IV, Wujudkan Kabupaten Layak Anak Secara Menyeluruh

2025-10-25

Bupati Tanah Bumbu Dukung Penuh Renovasi Masjid Apung Ziyadatul Abrar, Seluruh Kerusakan Segera Diinventarisasi

2025-10-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC