BANDUNG, — Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pengurus Wilayah Jawa Barat kembali melakukan koordinasi dengan pihak KPK guna mempertanyakan surat yang di kirimkanya pada tanggal 13 April 2020 yang di tujukan kepada Pimpinan KPK, No. 051/GNPK-RI/JBR/VII/2020 tertanggal yaitu perihal Penuntasan Kasus Korupsi di Kota Banjar Provinsi Jawa Barat.
Demikian disampaikan Ketua GNPK RI Jawa Barat NS. Hadiwinata kepada patrolicyber.com pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Ketua GNPK PW Jabar juga mengatakan, bahwasanya melakuan hal tersebut tiada lain guna mengawal proses penanganan kasus korupsi di Kota Banjar agar segera dituntaskan dan hasilnya segera disampaikan kepada masyarakat, siapa-siapa saja yang terlibat dan akan menjadi tersangka.
“Kehadiran kami kali ini adalah sekaligus untuk memenuhi permintaan KPK terkait dengan data tambahan/pendukung lainnya. Alhamdulilah berkat kerja keras di hari yang baik ini kami dapat memenuhinya,” ucapnya.

Dan dalam kesempatan yang baik ini pula, lanjut Hadiwinata, kami meminta agar tersangka segera disampaikan kepada publik utamanya kepada warga masyarakat Kota Banjar dan untuk segera diadili hingga ada kejelasan ketetapan hukumnya.
“Dengan bukti tambahan yang kami sampaikan kepada KPK, itu akan semakin kuat bagi penyidik KPK untuk dapat dengan segera menetapkan tersangkanya dan dengan bukti tambahan tersebut,” ucap Hadiwinata.
“KPK akan lebih mudah dalam melakukan pengembangan kepada para oknum pelaku yang diduga terlibat dugaan korupsi, salah satunya yaitu mantan Anggota DPRD Kota Banjar dan Anggota DPRD yang masih aktif. Bahkan para petinggi dilingkungan DPRD Kota Banjar. Harapan kami siapapun itu yang terlibat harus segera diproses hukum,” kata Ketua GNPK RI PW Jabar.
Selain melaporkan adanya dugaan korupsi di tubuh Pemkot Banjar, tambah Hadiwinata, kami juga mempertanyakan Lapdu yang dikirim GNPK RI PW Jabar kepada Pimpinan KPK tertanggal 4 Agustus 2020 No.061/GNPK RI/JBR/VIII/2020. Yaitu terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 berupa Bansos di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.
“Diduga dilakukan oleh oknum wakil rakyat dari partai Nasdem CS secara bersekongkol dengan Kadinsos Kabupaten Kuningan dengan berbekal dua alat bukti di awal sudah kami sampaikan. Alhamdulilah saat ini sedang dalam proses penanganan,” paparnya.
“Kami juga menyampaikan kepada KPK penyelewengan dana Bansos Covid-19 adalah kejahatan luar biasa, maka para pelakunya harus di hukum secara luar biasa juga,” tegasnya.
Di luar dari pada itu, kata Hadiwinata, kami juga turut memonitor perkembangan pengiriman surat yang dibuat Pimpinan Pusat GNPK RI yang ditujukan kepada Presiden RI yang salah satu surat tembusannya disampaikan kepada Pimpinan KPK, yaitu surat No.110/PM/GNPK RI Pusat/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020. Kasus inipun Alhamdulilah sudah masuk kepada Biro Pengaduan.
“Dimana kasus ini yaitu terkait dengan adanya kerugian masyarakat/ketidakadilan bagi masyarakat pemilik tanah pada pengadaan tanah proyek PLTU 1.000 X 2 MW di Batang Jawa tengah. Jadi dalam kasus ini banyak masyarakat yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Kami sangat mengapresiasi pihak KPK yang sudah merespon baik koordinasi yang kami lakukan hari ini.
“Demi keadilan, kami dukung penuh kinerja positif KPK, siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum bersiap saja memakai Rompi Orange Produk Asli KPK,” pungkas NS. Hadiwinata. (Tim)











