• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terkait Polemik Teras Cihampelas, Ini Penjelasan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandung

Terkait Polemik Teras Cihampelas, Ini Penjelasan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandung

red cyber by red cyber
2025-07-07
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandung, Radea Respati menuturkan Teras Cihampelas pada awalnya dibangun bertujuan untuk menciptakan ruang publik dan menjadi wahana berkembangnya UMKM dalam hal ini PKL agar dapat direlokasi , supaya tidak macet, dan dibuat indah agar jadi tempat pariwisata menerapkan konsep Transit Oriented Development (TOD).

Menggabungkan area komersil, ruang publik dan pariwisata menjadi satu kawasan. Dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran sebesar 48 M dengan pengerjaan yang menyita waktu, membuat kemacetan, menutup sinar matahari ke rumah disekitarnya dan membuat harapan besar akan dampak dan manfaatnya.

“Namun sayangnya kondisi hari ini, teras Cihampelas begitu sederhana, tidak terurus, sepi pengunjung, fasilitas pada rusak, kios tutup, menciptakan hujan abadi karena rembesan air. Sering kali Pemerintah Kota Bandung beralasan hal tersebut diakibatkan COVID-19, alih-alih mencari sebab yang lebih dapat difahami, apakah salah perhitungan, salah lokasi, apakah gara-gara tidak ada tempat parkir, dan tentu juga pengelolaan dan pemeliharaan yang buruk berdampak sekali pada kesan orang yang berkunjung kesana,”ujar Radea Senin (7/7/2025) dalam siaran pers nya.

Menurutnya, banyak sekali warga masyarakat mengeluhkan. Sehingga kita harus berpikir keras dan berkolaborasi untuk mencari solusi.

“Pada umumnya ada 2 hal yang disuarakan, pertama meminta keseriusan pemerintah untuk merevitalisasi, merenovasi dan betul-betul konsen agar Teras Cihampelas sesuai yang dijanjikan. Kedua ya sesuai dengan saran Gubernur Jawa Barat, agar dibongkar, agar dekembalikan seperti sebelum pembangunan,”katanya.

Pendapat berkaitan dengan hukum dan pemerintahan, dan terkait Aset daerah

Baca juga :  Sambang Desa Tangguh, Kompin 1 Yon A Pelopor Ajak Warga Tingkatkan Prokes

Lanjut Radea, dari segi hukum pengelolaan asset, berkaitan juga pada saran Gubernur Jawa Barat, namun bukan berarti saya mendukung itu ya. Terdapat saran agar teras cihampelas Dibongkar ! Sepertinya lebih tepat bukan dibongkar ya. sebagaimana aturan pengelolaan. asset, harusnya, dilakukan Pemusnahan dan dengan dilanjutkan dengan Penghapusan Barang Milik Daerah, sebagaimana Permendagri No 7 tahun 2024 yang merupakan Perubahan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Daerah.

“Secara singkat, barang milik daerah dalam hal ini Teras Cihampelas, itu dapat dilakukan pemusnahan dengan alasan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara: dibakar; dihancurkan; ditimbun; ditenggelamkan; atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentu cara yang paling tepat yaitu dihancurkan,”ujanya.

Prosedur pemusnahan/pembongkaran

Lanjut Radea, mekanisme berdasarkan aturan cukup jelas, pengguna barang dalam hal ini dinas terkait mengusulkan pemusnahan dengan alasan yang berdasar, baik hasil kajian maupun hasil kerjanya kepada pemegang kekuasaan pengelola barang milik daerah yaitu Walikota Kota Bandung.

Dalam memutuskan persetujuan tentu dibantu dengan pertimbangan dari Pengelola Barang yaitu Sekda dan Pejabat Penatausahaan Barang yaitu Kepala BKAD. Namun perlu ditekankan disini, pihak Pengguna harus dapat menggambarkan betul-betul alasan dan pertimbangannya demi kebaikan Kota Bandung apabila memohonkan pemusnahan. Tentu bukan karena saran Gubernur Jabar semata, tapi harus alasan komprehensif dan berdasar.

Baca juga :  Mencegah Kejahatan Jalanan Sat Samapta Polres Cimahi Gelar Patroli Dini Hari

“Berdasarkan aturan, Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah Wali Kota diberi kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui berdasarkan alasan pengguna barang dan pertimbangan pengelola dan penatausahaan. Berbeda dengan ketika akan memindahtangankan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD, dalam hal pemusnahan tidak diatur demikian. Sehingga peran krusial ada di pemerintahan baik persetujuan pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan dan juga pada penghapusan berdasarkan pemusnahan,”saran Radea.

Mekanisme penghapusannya

Disamping itu, apabila memang permohonan pemusnahan disetujui, lalu dilakukan pemusnahan oleh pengguna barang dan dibuatkan berita acara pemusnahan, setelah itu baru dilakukan penghapusan barang milik daerah yang disebabkan karena pemusnahan. Semua betul-betul harus sesuai prosedur.

Radea, merekomendasikan, cukup 2, cara memandang sesuatu akan berpengaruh bagaimana cara menyelesaikannya;

Pertama, Pemerintah Kota Bandung harus berupaya keras untuk merevitalisasi , merenovasi, menjawab tantangan tantangan, meskipun tidak mudah dengan keterbatasan bahkan kesalahan awal yang berdampak sekarang. Pemerintah harus memformulasikan strategi yang tepat dalam memaksimalkan kinerja OPD dan berkolaborasi dengan pihak ketiga jika dibutuhkan.

Kedua, tentu mengambil langkah yang diperbolehkan dengan prosedur yang diatur dalam aturan pengelolaan barang milik daerah dengan menempuh Pemusnahan dan Penghapusan. Harus dilakukan dengan teliti, hati-hati dan juga berdasarkan aturan. Kedua rekomendasi tadi tentu selalu mempunyai resiko, namun apabila Wali Kota dan pemerintahan berhasil memberikan solusi maka itu akan sangat membuktikan kepiawaian dan realisasi spirit Bandung Utama. Masyarakat akan senang sekali. Saya yakin itu. **

Previous Post

Pemkab Tanbu Jalin Kerjasama dengan Cambridge University Guna Kembangkan dan Tingkatkan Kualitas SDM di Tanah Bumbu

Next Post

SMSI Kerjasama Dengan Pemkot Cirebon Gelar Tournamen Esport

BeritaTerkait

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perubahan APBD 2025

2025-07-12
Featured

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanah Bumbu Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

2025-07-12
Featured

Wujudkan Visi Misi Bupati Tanah Bumbu, DLH Tanbu Gelar Kegiatan Tukar Sampah Dengan Sembako di Desa Sari Mulya

2025-07-12
Featured

Melalui Zakat Pendidikan, BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa ke Tunisia

2025-07-12
Featured

Komisi II DPR RI Tinjau PNBP Sektor Pertanahan, Sumedang Jadi Magnet Investasi lahan

2025-07-11
Jonny Sirait (kanan, kemeja putih)
Featured

Bupati Bogor Keluarkan Instruksi Lagu Kebangsaan, Jonny Sirait: Keren!

2025-07-11
Next Post

SMSI Kerjasama Dengan Pemkot Cirebon Gelar Tournamen Esport

No Result
View All Result

Berita Terkini

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perubahan APBD 2025

2025-07-12

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanah Bumbu Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

2025-07-12

Wujudkan Visi Misi Bupati Tanah Bumbu, DLH Tanbu Gelar Kegiatan Tukar Sampah Dengan Sembako di Desa Sari Mulya

2025-07-12

Melalui Zakat Pendidikan, BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa ke Tunisia

2025-07-12

Komisi II DPR RI Tinjau PNBP Sektor Pertanahan, Sumedang Jadi Magnet Investasi lahan

2025-07-11
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC