TANAH BUMBU, – Anggota Polres Tanah Bumbu kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi, pada Kamis, 21 Agustus 2025 malam.
Penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 20.00 Wita, berlaokasi di sebuah rumah di Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Seorang pria berinisial S (47) kami amankan di Pagatan atas informasi masyarakat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan, Kamis (28/08/2025).
Dari tangan pelaku S ini, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 9,04 gram dan 8 ½ butir ekstasi berlogo Minion warna kuning seberat 3,34 gram.
Tidak berhenti di situ, kata Iptu Anang, sekitar pukul 21.30 Wita, pihaknya melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk pria lainnya berinisial MR (30) di pinggir Jalan Raya Provinsi, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.
“Dari tangan MR ini, kami menyita barang bukti lebih besar, yakni 11 paket sabu seberat 38,94 gram, 39 butir ekstasi berlogo Minion warna kuning seberat 15,21 gram, dan 8 butir ekstasi berlogo kerang warna merah muda seberat 2,8 gram,” terang Iptu Anang.
Iptu Anang pun menjelaskan, bahwa kedua pengedar ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu, guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ag)












