BITUNG, — Tim Tarsius Polres Bitung yang dipimpin oleh Aipda Angky Koagow berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis Panah Wayer yaitu identitas inisial SGM, berusia 20 tahun.
SGM berhasil diamankan di Kompleks Sarkel, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi dan menjelaskan, bahwa Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban MK pada tanggal 6 September 2025, sekitar pukul 05.30 WITA, di Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
“Selain itu, pelaku diduga juga melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban dibawah umur sejak bulan April 2023 hingga Februari 2024 dan kasus tsb sementara dalam penanganan Unit PPA,” jelasnya.
Tim Tarsius Polres Bitung melakukan pulbaket untuk mengetahui keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku sudah dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Bitung. (Billy Ruaw)