• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tindaklanjuti Surat Edaran, Satpol PP Sumedang Amankan Ratusan Botol Miras

Tindaklanjuti Surat Edaran, Satpol PP Sumedang Amankan Ratusan Botol Miras

red cyber by red cyber
2023-04-11
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG, eljabar.com — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang Seruan Dalam Mengisi Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 Masehi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Sumedang melaksanakan operasi penyakit masyarakat atau pekat.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan pada Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam tertib berusaha  Pasal 8 huruf e setiap orang dilarang; melakukan usaha prosuksi, distribusi,dan penjualan minuman beralkhohol di Kabupaten Sumedang.

Baca juga :  Bersihkan Endapan Lumpur di Sungai Cimahi Utara

“Dalam operasi ini, kami menemukan sebuah warung yang diduga telah menguasai, menyimpan, dan menjual minuman beralkhohol berbagai merk dan tuak,” jelas Rizal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023) petang.

Operasi tersebut, sambung Rizal, berdasarkan hasil informasi atau laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pulbaket dan penyelidikan, sehingga ditemukan minuman beralkhohol di warung atau toko Ray Podmans, Jl. Rancaekek Sumedang-Garut, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Atas penemuan dan pengungkapan penjualan minuman beralkhohol ini, dilakukan pengamanan atau penyitaan minuman beralkhohol berbagai merk sebagai barang bukti,” jelasnya.

Baca juga :  Sapa Warga di Cipacing, Asep Kurnia Serap Aspirasi Ini

Pemilik minuman keras tersebut, tuturnya, dapat dikenakan ketentuan pidana berupa pidana kurungan dan atau denda paling banyak Rp50 juta, yang mana tindak pidana tersebut termasuk kedalam pelanggaran.

Dari operasi tersebut, diamankan sebanyak 142 botol berbagai macam merk dan 6 jerigen tuak. (abas)

Previous Post

Bupati Sumedang Serahkan Bantuan Keuangan Kepada 8 Parpol

Next Post

Solihin: Kebaikan Ramadan Ada di Setiap Bulan

BeritaTerkait

Featured

Berbagai Elemen Peduli Pendidikan Gelorakan “Sekolah Kami Tetap di Sini”

2025-07-20
Featured

Gerak Cepat, Kapolda Sulut Pimpin Evakuasi Penumpang KM Barcelona V A yang Terbakar di Talise

2025-07-20
Featured

PP PERSIS Dukung Langkah Pemerintah Bongkar Skandal Mafia Beras

2025-07-20
Featured

DiskominfoSP Tanah Bumbu Berkomitmen Dukung Program Kabupaten Layak Anak yang Berkelanjutan

2025-07-19
Featured

Penguatan Kerja Sama Pendidikan Internasional, USB YPKP Kunjungi Kedutaan Besar Sudan

2025-07-19
Featured

Fraksi PKS DPRD Jawa Barat: Nyawa Rakyat Tidak Boleh Jadi Korban Kelalaian

2025-07-19
Next Post

Solihin: Kebaikan Ramadan Ada di Setiap Bulan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Berbagai Elemen Peduli Pendidikan Gelorakan “Sekolah Kami Tetap di Sini”

2025-07-20

Gerak Cepat, Kapolda Sulut Pimpin Evakuasi Penumpang KM Barcelona V A yang Terbakar di Talise

2025-07-20

PP PERSIS Dukung Langkah Pemerintah Bongkar Skandal Mafia Beras

2025-07-20

Kolaborasi WKSBM dan PJC, Masyarakat Cibiru Wetan Dapat Layanan Kesehatan Gratis

2025-07-20

DiskominfoSP Tanah Bumbu Berkomitmen Dukung Program Kabupaten Layak Anak yang Berkelanjutan

2025-07-19
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC