SUMEDANG, eljabar.com — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang Seruan Dalam Mengisi Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 Masehi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Sumedang melaksanakan operasi penyakit masyarakat atau pekat.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan pada Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam tertib berusaha Pasal 8 huruf e setiap orang dilarang; melakukan usaha prosuksi, distribusi,dan penjualan minuman beralkhohol di Kabupaten Sumedang.
“Dalam operasi ini, kami menemukan sebuah warung yang diduga telah menguasai, menyimpan, dan menjual minuman beralkhohol berbagai merk dan tuak,” jelas Rizal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023) petang.
Operasi tersebut, sambung Rizal, berdasarkan hasil informasi atau laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pulbaket dan penyelidikan, sehingga ditemukan minuman beralkhohol di warung atau toko Ray Podmans, Jl. Rancaekek Sumedang-Garut, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
“Atas penemuan dan pengungkapan penjualan minuman beralkhohol ini, dilakukan pengamanan atau penyitaan minuman beralkhohol berbagai merk sebagai barang bukti,” jelasnya.
Pemilik minuman keras tersebut, tuturnya, dapat dikenakan ketentuan pidana berupa pidana kurungan dan atau denda paling banyak Rp50 juta, yang mana tindak pidana tersebut termasuk kedalam pelanggaran.
Dari operasi tersebut, diamankan sebanyak 142 botol berbagai macam merk dan 6 jerigen tuak. (abas)