TANAH BUMBU, – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus penipuan yang merugikan sebuah toko elektronik di Kabupaten Tanah Bumbu hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Pelaku yang di duga melakukan aksi penipuan tersebut berinisial GT. D R (34), seorang karyawan swasta asal Kotabaru yang telah diamankan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humasnya Iptu Supriyo menerangkan kronologi kasus itu bermula pengelola toko atau korban yang berdomisili di wilayah Kecamatan Simpang Empat melakukan tindak pidan penipuan ke Polsek Simpang Empat.
“Pada Selasa, 1 Juli 2025, ketika korban, AA (41), pengelola Toko F di Jalan Raya Batulicin, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, menerima pesanan barang elektronik melalui WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan “Andre” (saat ini dalam penyelidikan),” kata Iptu Supriyo, Jumat (25/7/2025).
Kemudian Pelaku memesan satu unit TV merek Changhong 32 inci senilai Rp2.650.000 dan mengirimkan bukti transfer pembayaran yang belakangan diketahui merupakan hasil editan. Barang tersebut kemudian dikirim ke Pelabuhan Feri Batulicin.
“Aksi penipuan berlanjut. Pada 4 Juli 2025, pelaku kembali memesan satu unit AC Ariston seharga Rp3.000.000 dengan modus bukti transfer palsu yang sama. Kali ini, barang diantar ke Jalan Insgub Gg. Rahmat II, Kampung Baru. Esok harinya, 5 Juli 2025, pelaku memesan satu unit TV Changhong 40 inci senilai Rp3.150.000 dan satu unit AC merek TCL seharga Rp2.800.000, yang juga diantar ke alamat yang sama dengan bukti pembayaran editan,” jelasnya.
Tak sampai disitu, Modus operandi ini terus berlanjut hingga beberapa hari berikutnya. Yakni pada 6 Juli 2025, satu unit AC merek Media senilai Rp3.000.000 dan satu unit TV Changhong 40 inci seharga Rp3.150.000 dipesan. Kemudian, pada 7 Juli 2025, satu unit AC merek Sharp senilai Rp4.640.000 juga diantar ke alamat yang sama.
Puncaknya, pada 8 Juli 2025, pelaku kembali memesan satu unit AC Sharp setengah PK seharga Rp3.500.000 dan satu unit AC merek Media setengah PK seharga Rp3.250.000, kali ini diantar ke Jalan Insgub dekat SR Mart.
Kecurigaan AA muncul pada 9 Juli 2025, ketika pelaku mencoba melakukan transaksi kembali. Setelah memeriksa seluruh bukti pembayaran yang telah dikirim, AA menyadari bahwa bukti transfer tersebut adalah palsu. Akibat serangkaian penipuan ini, Toko F mengalami kerugian total sebesar Rp32.450.000.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku GT. D R di Desa Baharu, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
“Bersama pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar rekening koran Bank BRI dan satu unit ponsel Realme berwarna abu-abu,” pungkasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. GT. D R akan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. (Ag)