CIREBON,– Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) melalui peran aktif Sat Reskrim Polsek Gunungjati dibawah pimpinan langsung Kapolsek Gunungjati AKP Abdul Majid, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Pengungkapan berdasarkan laporan polisi tanggal 09 Februari 2022 atas nama pelapor RF, warga Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Petugas berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) pelaku curanmor. Ia diketahui mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario, Nopol E 2308 DC, di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar menegaskan, Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak segala bentuk tindak pidana yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
“Melalui Operasi Libas Lodaya 2022, jajaran Sat Reskrim baik tingkat Polres dan Polsek secara masif melakukan pengungkapan dan penangkapan bagi bara pelaku kejahatan,” jelas pria jebolan Akpol 2002, Rabu (1/6/2022).
Fahri mengatakan, berkat kerja kerasnya, Sat Reskrim Polsek Gunungjati berhasil menangkap buronan yang selama ini menjadi DPO. Tersangka berinisial CC (25) warga Kerangkeng, Indramayu.
Sementara Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera didampingi Kapolsek Gunungjati AKP Abdul Majid menambahkan, modus pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu.
“Hasil dari penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka di Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu bersembunyi di sebuah rumah dan dilakukan penangkapan,” jelas AKP Abdul Majid.
buy isotretinoin generic https://noprescriptionrxbuyonline.com/isotretinoin.html over the counter
Dari tersangka, diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Pur)