TANAH BUMBU, — Unit Reskrim Polsek Simpang Empat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu.
AP (18), seorang warga Jl. Bina Bersama RT 05, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di Gang Aluh Kecil, RT 009, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WITA.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 23,08 gram,” ungkap Kapolsek Simpang Empat, AKP H. Tony Haryono, Jumat (31/10/2025).
Selain paketan sabu, kata AKP H. Tony, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa plastik klip besar, satu unit handphone Oppo Reno 6 warna biru metalik, kantong plastik warna hitam, dan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DA 4776 ZAW.
“Semua barang bukti itu dipergunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksi haramnya,” ujar AKP H. Tony.
Sementara itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, menambahkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang menguasai barang bukti sabu-sabu.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Simpang Empat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Supriyo. (Ag)












