BANDUNG, 68 pabrik pernah dilokalisir (tutup) lubang pembuangan limbah nya.
Demikian disampaikan Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat saat memaparkan langkah dan upaya Satgas Sektor 21 dalam menanggulangi pengendalian pencemaran industri pada acara
forum pembahasan teknis persiapan identifikasi dan pemetaan industri dalam rangka percepatan pembangunan IPAL di Hulu DAS Citarum, di Aston Hotel, Bandung, Jumat (23/8/19).
Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat menjelaskan bahwa sampai saat ini sebanyak 68 pabrik pernah dilokalisir lubang pembuangan limbah nya.
Hal itu dilakukan berdasarkan bunyi Perpres No 15 Th 2018, Pasal 9 Ayat 2 berbunyi bahwa, Satgas citarum berhak untuk melokalisir (menutup) sumber sumber pencemaran, Jelasnya.
“Silahkan pabrik membuat cemar, asal jangan sampai ke luar wilayah pabrik. Akhirnya mulai sekitar bulan 4 (2018) saya mulai tutup bagi pabrik yang masih belum membenahi hasil pengolahan ipal,” ungkapnya.
Diantara beberapa perusahaan yang cukup besar, seperti PT Pangjaya hingga PT Kahatex pernah dilakukan penutupan oleh Sektor 21.
Dengan penutupan lubang pembuangan yang selama ini diterapkan di sektor 21, Yusep mengungkapkan banyak pabrik akhirnya segera berbenah dan meningkatkan pengolahan limbah, “bahkan ada beberapa pabrik yang membangun IPAL, dengan biaya yang dikeluarkan cukup besar, investasi 10 sampai 15 miliar,” ujar Dansektor 21.
Untuk itu, Yusep juga mendorong agar ada penambahan PPLH (Petugas Pengawas Lingkungan Hidup) di tiap tiap Dinas LH Kabupaten Kota. “Jawa Barat hanya punya empat petugas PPLH, tidak sebanding dengan jumlah industri yang tersebar di jabar”, imbuhnya.*
Elly