• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Update Kasus Pembunuhan Purn TNI di Cimahi, Polisi Himbau Masyarkat dapatkan Informasi yang Faktual

Update Kasus Pembunuhan Purn TNI di Cimahi, Polisi Himbau Masyarkat dapatkan Informasi yang Faktual

red cyber by red cyber
2022-08-21
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi,Kasus Pembunuhan purnawirawan TNI di wilayah hukum Polres Cimahi, menjadi perhatian dari Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana M.Su sehingga Penanganannya yang tadinya ditangani oleh Polsek dan Polres Cimahi sekarang ditarik ke Dit Reskrimum  Polda Jabar,

Dimana dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya 3 orang menjadi 12 orang saksi  seeta telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa dari pemeriksaan pendalaman tersebut didapatkan beberapa fakta-fakta baru seperti dari keterangan awal yang diberikan oleh para tersangka dan juga para saksi terdapat kebohongan

Baca juga :  Pemkot Bandung Tunggu Arahan Pusat Soal Endemi Covid-19

“Diantaranya seperti ada penyampaian  bahwa sebelum kejadian tersangka di ludahin oleh korban ternyata itu tidak benar,” ujar Ibrahim Tompo

“Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar.” tutur Ibrahim Tompo.

Dari pendalaman fakta ini kemudian diperoleh kesimpulan bahwa pasalnya yang tadinya 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jungto pasal  338 dan 340 dengan ncaman hukumannya ini bisa seumur hidup

Baca juga :  Pastikan Keamanan, Polisi Monitoring Pasar Murah Bersubsidi di Kuningan

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap info – info yang tidak faktual, dengan segala macam informasi informasi yang tidak benar dan juga tidak percaya kepada hoax ” katanya.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar betul-betul mendapatkan informasi yang faktual.” ujarnya.

Tidak ada kepentingan dalam proses penyidikan kasus ini sehingga penyidik bekerja profesional dan juga normatif sesuai dengan aturan hukum yang ada

“Kita semua berharap semoga kasus ini bisa berjalan dan bisa dituntaskan dan pelaku bisa dihukum.” tutup  Ibrahim Tompo. Ydi

Previous Post

Polisi Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Waduk Cirata

Next Post

Sambangi Petani, Personel Brimob Jabar Wujudkan KPN Dimasa Pandemi

BeritaTerkait

Featured

Berbagai Elemen Peduli Pendidikan Gelorakan “Sekolah Kami Tetap di Sini”

2025-07-20
Featured

Gerak Cepat, Kapolda Sulut Pimpin Evakuasi Penumpang KM Barcelona V A yang Terbakar di Talise

2025-07-20
Featured

PP PERSIS Dukung Langkah Pemerintah Bongkar Skandal Mafia Beras

2025-07-20
Featured

DiskominfoSP Tanah Bumbu Berkomitmen Dukung Program Kabupaten Layak Anak yang Berkelanjutan

2025-07-19
Featured

Penguatan Kerja Sama Pendidikan Internasional, USB YPKP Kunjungi Kedutaan Besar Sudan

2025-07-19
Featured

Fraksi PKS DPRD Jawa Barat: Nyawa Rakyat Tidak Boleh Jadi Korban Kelalaian

2025-07-19
Next Post

Sambangi Petani, Personel Brimob Jabar Wujudkan KPN Dimasa Pandemi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Berbagai Elemen Peduli Pendidikan Gelorakan “Sekolah Kami Tetap di Sini”

2025-07-20

Gerak Cepat, Kapolda Sulut Pimpin Evakuasi Penumpang KM Barcelona V A yang Terbakar di Talise

2025-07-20

PP PERSIS Dukung Langkah Pemerintah Bongkar Skandal Mafia Beras

2025-07-20

Kolaborasi WKSBM dan PJC, Masyarakat Cibiru Wetan Dapat Layanan Kesehatan Gratis

2025-07-20

DiskominfoSP Tanah Bumbu Berkomitmen Dukung Program Kabupaten Layak Anak yang Berkelanjutan

2025-07-19
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC