• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » 15 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota

15 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota

red cyber by red cyber
Februari 3, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON KOTA,- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, selama bulan Januari 2021 berhasil menangkap 15 tersangka pengedar narkotika berbagai jenis, dan menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti.

“Ada 15 tersangka yang kami tangkap dan mereka rata-rata merupakan pengedar narkotika,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, di Cirebon, Rabu (3/2/2021).

Imron mengatakan, 15 orang tersangka yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota itu dari 10 pengungkapan kasus tindak pidana selama bulan Januari 2021.

Pengungkapan kasus tersebut juga menunjukkan masih banyaknya pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Baca juga :  Yanmas Pagi Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung Giat Pengaturan Arus Lalulintas

Dia menambahkan, barang bukti narkotika yang disita dari 15 tersangka itu berupa sabu-sabu, tembakau sintetis dan juga obat sediaan farmasi tanpa izin.

“Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,4 gram, tembakau sintetis 200 gram dan ribuan pil sediaan farmasi tanpa izin,” tuturnya.

Selain menyita barang bukti tersebut, pihaknya juga menyita telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka saat melakukan transaksi.

Dia menambahkan, untuk modus peredaran narkotika di Kota Cirebon, memang masih menggunakan sebuah sistem yang lama, seperti sistem tempel dan juga bertemu langsung.

Baca juga :  Memberikan Rasa Aman Patroli Rutin Sat Samapta Polres Cimahi

Akibat perbuatannya, kata Imron, tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.

Kemudian, untuk kasus sabu-sabu, tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara,” tandas pria asal Pasuruan ini saat didampingi Kasubag Humas, Iptu Ngatidja. (Pur)

Previous Post

Kapolresta Cirebon dan Bupati Cirebon Bagikan 2000 Masker di Pasar Sumber

Next Post

Dikunjungi Kapolri, Jaksa Agung: Ini Tonggak Peningkatan Sinergitas

BeritaTerkait

Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Rancangan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp2,88 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Oktober 16, 2026
Next Post

Dikunjungi Kapolri, Jaksa Agung: Ini Tonggak Peningkatan Sinergitas

No Result
View All Result

Berita Terkini

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC