• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » 21 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Tasik Kota

21 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Tasik Kota

red cyber by red cyber
April 28, 2021
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tasikmalaya,-Sudah beraksi 21 kali diwilayah Kota Tasikmalaya dan Ciamis komplotan maling spesialis sepeda motor berhasil ditangkap Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota Poda Jabar.

Mereka adalah pria inisial RR dan IS sebagai pemetik, serta RS dan TD sebagai penadah. Kasus ini bermulai ketika Anggota Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar melakukan penyelidikan pencurian motor di sebuah GOR di Cipedes, Dan kemudian mengamankan seorang pelaku, Polisi langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya menjadi 4 orang. Sedangkan seorang pelaku lagi, inisial AT yang juga penadah masih buron.

Baca juga :  Pemkab Bandung Cek Peralatan Kebencanaan Dalam Rangka Hadapi Cuaca Ekstrem

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar , AKBP Doni Hermawan S.H, S.I.K, M.Si mengatakan, dari komplotan curanmor ini petugas berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor metic berbagai merek, 3 buah mata kunci astag dan satu kunci leter Y.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa para tersangka ini melakukan aksi curanmor di 21 TKP di Kota Tasikmalaya dan Ciamis dalam kurun waktu Desember 2018 sampai Maret 2021,

Modus para tersangka ini melakukan curanmor dengan cara hunting atau mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dekat pesawahan, kebun, dan perumahan.
per unit motor curian ini dijual pelaku ke penadahnya sekira Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Komplotan curanmor ini dijerat dengan pasal 363 juncto 364 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. *Yadi/Heni*

Baca juga :  Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung Giat Pengecekan keberadan Minyak Goreng di Pasar Tradisional

 

Previous Post

Lewat Bukber, PHRI Sumedang Matangkan Persiapan Jelang MTQ

Next Post

Tak Ada Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Tak Ada Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC