• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » 70 Jenazah Dimakamkan Dengan Protokol Covid

70 Jenazah Dimakamkan Dengan Protokol Covid

cyber by cyber
Juli 2, 2020
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sebanyak 70 jenazah dengan kasus Covid-19, baik itu positif mau pun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sejak awal Maret 2020 lalu.

Menurut Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat, pemakaman khusus untuk jenazah Covid-19 saat ini ditempatkan di satu blok, muslim dan non muslim.

“Jenazah yang positif Covid-19 sekitar 40 orang (dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19). Sedangkan untuk yang lain, karena semua dari Rumah Sakit itu kita tidak tahu. Belum tentu positif,” katanya di Balai Kota Bandung, Kamis (2/07/2020).

Agus mengungkapkan, pihaknya tidak menerima keterangan tentang status jenazah. Dikarenakan ada ketentuan jenazah harus segera dimakamkan sesuai dengan prosedur.”Jadi kadang ada yang suka sekilas, karena buru-buru langsung dimakamkan. Biasanya kita mencegat untuk menanyakan surat dari Rumah Sakitnya. Kita juga tidak tahu. Bisa saja yang dimakamkan ternyata kejahatan atau apa,” katanya.

Baca juga :  Anggota Polsek Cisarua Polres Cimahi Tingkatkan Intensitas Kamtibmas Dini Hari

“Bahkan ada dua yang belum sempat ketahuan (identitasnya). Jadi dari Rumah Sakit langsung dikirim ke kita. Kita bertanya ini siapa? Tapi kalau berdebat itu siapa kan terlalu lama nanti,” lanjutnya.

Agus pun menginginkan jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19 juga ada keterangan dengan surat dari Rumah Sakit dengan kode tertentu. Seperti diawali dengan Kode C dilanjutkan dengan kode khusus.

Ia mengaku kesulitan dalam mengidentifikasi jenazah dan mencari ahli warisnya untuk jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19 tersebut.”Jadi dari rumah sakit itu langsung dimakamkan. Karena ketentuannya 4 jam. Kalau meninggal itu dicatat dulu siapa ahli warisnya baru dimakamkan. Untuk itu kitanya yang harus mencari-cari keluarganya, PDP pun sama,” ucap Agus.

Baca juga :  Hari Raya Natal, Ini yang Disampaikan Ketua KPK

“Ada juga yang jenazahnya ditarik lagi oleh keluarganya. Itu sekitar 10 jenazah. Jadi mungkin sebelumnya dicek dulu, tapi keburu meninggal. Ternyata hasilnya negatif. Oleh ahli waris digali lagi untuk dipindahkan. Ada yang ke Subang, Sumedang,” lanjutnya.

Menurutnya, jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19, terutama dengan kasus positif tersebut dibebaskan pembayaran awal sesuai dengan peraturan.

“Kalau yang positif kita bebaskan sesuai peraturan, bebas pembayaran awal. Kalau retribusinya harus dicatat juga karena tahun depan berlakunya. Untuk itulah kita perlu tahu siapa ahli warisnya,” katanya.**

Previous Post

M Solihiin Meninggal, Pemkot Berduka

Next Post

Oded: Kerjasama Antar Negara Upaya Peningkatan SDM

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Oded: Kerjasama Antar Negara Upaya Peningkatan SDM

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC