CILACAP,- Berkaitan dengan maraknya pembuatan atau home industy jamu palsu di Kabupaten Cilacap, Sat Narkoba Polres Cilacap berhasil menangkap satu pelaku berinisial SG (41) yang merupakan pembuat jamu palsu.
Demikian dikatakan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, S.I.K., M.H saat Konferensi Pers di Mapolres Cilacap, Jumat (8/3/2019).
“Sat Narkoba Polres Cilacap berhasil menangkap satu pelaku berinisial SG dan mengamankan barang bukti yang digunakan sebagai pembuatan jamu palsu,” katanya.
Disebutkan, dari pengungkapan kasus ini, ribuan bungkus jamu palsu berhasil diamankan.
“Pelaku SG membuat jamu palsu ini dengan menggunakan bahan campuran obat yang memang tidak sesuai dengan aturan kesehatan,” ucap Djoko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SG dijerat Undang-undang Kesehatan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Kris-Wen










