• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bupati Sampaikan Pemandangan Umum Tentang Tiga Raperda Eksekutif

Bupati Sampaikan Pemandangan Umum Tentang Tiga Raperda Eksekutif

red cyber by red cyber
2022-11-30
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tanah Bumbu — Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar diwakili Sekretaris Daerah Ambo Sakka menyamPaikan Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi tentang tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Eksekutif, pada Selasa (29/11/2022) di Gedung DPRD.

Jawaban disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus, yang dihadiri anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, pejabat SKPD dan undangan lainnya. Adapun 3 buah raperda Eksekutif dimaksud yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan.

Diantara beberapa jawaban yang disampaikan, seperti terkait Raperda Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, radio dan televisi Pemerintah Daerah lebih kepada kebutuhan sosial melalui penyebarluasan informasi yang akan menjadi profit pada masyarakat (Sosial Oriented). Karena lebih menitikberatkan pada program keanekaragaman budaya khususnya yang ada di kabupaten Tanah bumbu dan juga tentang penguatan ideologi dan integritas ketahanan nasional, hal ini tentu menjadi penting bagi kita tetap menjaga kearifan lokal dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa di bawah naungan NKRI.

Baca juga :  Larangan Penggunaan Asbes di Perda Bangunan Gedung Anyar...!

Lalu Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 41 tentang 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai dasar pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.
buy prednisone online www.mobleymd.com/wp-content/languages/new/prednisone.html no prescription

H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga perda tersebut perlu dilakukan pencabutan, kemudian mekanisme Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah menyesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang saat ini berlaku.
Sedangkan melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, pada dasarnya para pelaku usaha dibidang perumahan, sebelum izin lokasi dikeluarkan, lahan yang diajukan sudah sesuai dengan peruntukan tanah sehingga kecil kemungkinan pembangunan perumahan berdiri dilokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kemudian apabila ada pertanyaan lain yang belum terjawab maka akan dibahas lebih detail pada tahap pembahasan selanjutnya dan akan dijadikan sebagai bahan perbaikan lebih lanjut.

Baca juga :  Angka Stunting di Kota Bandung Masih Tinggi

“Sementara dapat kami sampaikan pula bahwa berkenaan dengan masukan dan saran terkait dengan materi dan tata formalitas penyusunan sebuah produk hukum daerah (raperda) kami sangat mengapresiasi dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara pihak pemerintah daerah dan DPRD. Harapan kami untuk 3 buah raperda tersebut di atas, tetap dapat dibahas pada tahap-tahap berikutnya dan dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah,’ pungkasnya. (PH)

Previous Post

Warga Kecamatan Kuranji Terima BLT Dari Kemensos

Next Post

Erwan Setiawan Tutup BKP IPDN di Sumedang

BeritaTerkait

Featured

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Featured

Wabup Sumedang Kunker ke Pemkot Bandar Lampung, Bahas Pariwisata, Pendidikan dan Sampah

2026-01-29
Featured

Terapkan Air Cerdas, Pemkab Sumedang Siap Kolaborasi dengan BRIN

2026-01-29
Next Post

Erwan Setiawan Tutup BKP IPDN di Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2026-02-02

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC