SUMEDANG,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah mengumumkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022) malam.
Kaitan itu, KPU Kabupaten Sumedang, Jawa Barat telah melaksanakan tahapan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Kabupaten Sumedang untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi menjelaskan, dalam rapat yang dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, terungkap perubahan daerah pemilihan (Dapil) khususnya untuk kecamatan Jatinunggal.
Awalnya Dapil 3 meliputi Conggeang, Paseh, Tomo, Ujungjaya, Jatigede. Kini dipindah ke Dapil 4 masuk ke wilayah Wado, Darmaraja, Cibugel, Cisitu, Situraja. Namun, dua opsi itu masih pembahasan uji publik tergantung kesepakatan pimpinan partai dan masyarakat.
“Ada dua opsi untuk Kecamatan Jatinunggal, apakah masih di Dapil 3 atau pindah ke Dapil 4. Jika Jatinunggal pindah ke dapil 4, otomatis kursi di DPRD untuk dapil 4 bertambah menjadi 10 yang awalnya 9 kursi,” kata Ogi, usai acara.
Ogi menyebutkan, KPU Kabupaten Sumedang tengah melaksanakan uji publik penataan daerah pemilihan yang mengundang partai politik yang ada di Sumedang, akademisi serta pemantau pemilu.
“Ada dua rancangan yang kami sampaikan. Pertama adalah yang eksisting sama dengan pemilu tahun 2019. Sedangkan yang kedua rancangan itu kami buat sebetulnya rancangan sama dengan 2014. Tapi setidaknya ada dua rancangan yang kami ajukan ke publik pada kesempatan hari ini tapi dengan kondisi berbeda pada rancangan satu misalnya sama dengan 2019 pada rancangan kedua perbedaannya adalah Jatinunggal masuk ke Dapil 4,” paparnya.
Karena Sumedang menganut representasi proporsional, imbuh Ogi, sehingga jumlah kursi ditentukan dengan jumlah penduduk di setiap dapil. Misalnya pada Pemilu 2019 jumlah kursi tiap dapil, Dapil 1: 9 Kursi, Dapil 2; 8 Kursi, Dapil 3; 8 Kursi, Dapil 4: 8 Kursi, Dapil 5; 8 Kursi dan dapil 6; 9 Kursi. Jika KPU menggunakan opsi ke dua, maka ada perbedaan kursi di Dapil 3 yang awalnya 8 Kursi menjadi 6 kursi. Dan di Dapil 4 yang awalnya 8 Kursi menjadi 10 kursi.
“Apakah kemudian mereka akan menyetujui rancangan pertama atau rancangan kedua, nanti setelah uji publik ini. Itu pun harus dilaporkan ke KPU Provinsi dan pusat, jika hasilnya disetujui, kita akan sampaikan lagi ke partai politik peserta Pemilu,” katanya.
“Ini kan nantinya menyangkut arena kompetisi partai politik di tiap wilayah. Termasuk arena kompetisi bagi bacaleg yang akan manggung di Pileg nanti,” tutur Ogi.
Di Kabupaten Sumedang, pemilihan legislatif dibagi berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) yang dibagi menjadi 6 Dapil. Dapil 1 meliputi (Sumedang Utara, Selatan, dan Ganeas).
Dapil 2 meliputi (Surian, Buahdua, Tanjungmedar, Tanjungkerta, Cimalaka, Cisarua).
Dapil 3 meliputi (Jatinunggal, Conggeang, Paseh, Tomo, Ujungjaya, Jatigede).
Dapil 4 meliputi (Wado, Darmaraja, Cibugel, Situraja, Cisitu). Dapil 5 meliputi Cimanggung dan Jatinangor, dan Dapil 6 meliputi (Tanjungsari, Pamulihan, Rancakalong, Sukasari). (abas)












