• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tindaklanjuti Surat Edaran, Satpol PP Sumedang Amankan Ratusan Botol Miras

Tindaklanjuti Surat Edaran, Satpol PP Sumedang Amankan Ratusan Botol Miras

red cyber by red cyber
April 11, 2023
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG, eljabar.com — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang Seruan Dalam Mengisi Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 Masehi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Sumedang melaksanakan operasi penyakit masyarakat atau pekat.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan pada Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam tertib berusaha  Pasal 8 huruf e setiap orang dilarang; melakukan usaha prosuksi, distribusi,dan penjualan minuman beralkhohol di Kabupaten Sumedang.

Baca juga :  Ahli Hukum Sebut Status Pendaftaran Prabowo & Gibran Tetap Sah

“Dalam operasi ini, kami menemukan sebuah warung yang diduga telah menguasai, menyimpan, dan menjual minuman beralkhohol berbagai merk dan tuak,” jelas Rizal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023) petang.

Operasi tersebut, sambung Rizal, berdasarkan hasil informasi atau laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pulbaket dan penyelidikan, sehingga ditemukan minuman beralkhohol di warung atau toko Ray Podmans, Jl. Rancaekek Sumedang-Garut, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Atas penemuan dan pengungkapan penjualan minuman beralkhohol ini, dilakukan pengamanan atau penyitaan minuman beralkhohol berbagai merk sebagai barang bukti,” jelasnya.

Baca juga :  Brimob Jabar Ingatkan Masyarakat Untuk Selalu Jaga Situasi Kamtibmas

Pemilik minuman keras tersebut, tuturnya, dapat dikenakan ketentuan pidana berupa pidana kurungan dan atau denda paling banyak Rp50 juta, yang mana tindak pidana tersebut termasuk kedalam pelanggaran.

Dari operasi tersebut, diamankan sebanyak 142 botol berbagai macam merk dan 6 jerigen tuak. (abas)

Previous Post

Bupati Sumedang Serahkan Bantuan Keuangan Kepada 8 Parpol

Next Post

Solihin: Kebaikan Ramadan Ada di Setiap Bulan

BeritaTerkait

Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Ekonomi

Kinerja Tangguh, Laba Bersih Adira Finance Naik 26% di Tengah Tekanan Ekonomi Global

April 30, 2026
Next Post

Solihin: Kebaikan Ramadan Ada di Setiap Bulan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC