• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tindaklanjuti Surat Edaran, Satpol PP Sumedang Amankan Ratusan Botol Miras

Tindaklanjuti Surat Edaran, Satpol PP Sumedang Amankan Ratusan Botol Miras

red cyber by red cyber
April 11, 2023
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG, eljabar.com — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang Seruan Dalam Mengisi Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 Masehi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Sumedang melaksanakan operasi penyakit masyarakat atau pekat.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan pada Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam tertib berusaha  Pasal 8 huruf e setiap orang dilarang; melakukan usaha prosuksi, distribusi,dan penjualan minuman beralkhohol di Kabupaten Sumedang.

Baca juga :  Antisipasi Kemacetan Unit Lalulintas Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengamanan Jalur

“Dalam operasi ini, kami menemukan sebuah warung yang diduga telah menguasai, menyimpan, dan menjual minuman beralkhohol berbagai merk dan tuak,” jelas Rizal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023) petang.

Operasi tersebut, sambung Rizal, berdasarkan hasil informasi atau laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pulbaket dan penyelidikan, sehingga ditemukan minuman beralkhohol di warung atau toko Ray Podmans, Jl. Rancaekek Sumedang-Garut, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Atas penemuan dan pengungkapan penjualan minuman beralkhohol ini, dilakukan pengamanan atau penyitaan minuman beralkhohol berbagai merk sebagai barang bukti,” jelasnya.

Baca juga :  Pj. Bupati Maybrat Blusukan ke Tempat Ibadah

Pemilik minuman keras tersebut, tuturnya, dapat dikenakan ketentuan pidana berupa pidana kurungan dan atau denda paling banyak Rp50 juta, yang mana tindak pidana tersebut termasuk kedalam pelanggaran.

Dari operasi tersebut, diamankan sebanyak 142 botol berbagai macam merk dan 6 jerigen tuak. (abas)

Previous Post

Bupati Sumedang Serahkan Bantuan Keuangan Kepada 8 Parpol

Next Post

Solihin: Kebaikan Ramadan Ada di Setiap Bulan

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Solihin: Kebaikan Ramadan Ada di Setiap Bulan

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC