• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ahli Departemen Hukum dan HAM, Sebut Ada Pemalsuan Merek Dagang Milik Janda Beranak Dua

Ahli Departemen Hukum dan HAM, Sebut Ada Pemalsuan Merek Dagang Milik Janda Beranak Dua

red cyber by red cyber
Juni 17, 2023
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Polda Bali menghadirkan ahli hukum pidana merek dari Departemen Hukum dan HAM untuk menangkis dalil pemohon praperadilan merek dagang makanan ringan milik janda beranak dua yang diduga digasak oleh istri seorang pejabat di pengadilan.

Kehadiran ahli yang dihadirkan Polda Bali tersebut untuk menjelaskan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan kasus praperadilan merek dagang pada sidang yang digelar pada Jumat (16/6/2023).

Ahli yang dihadirkan Polda Bali tersebut adalah Agustiawan Muhammad, S.H., M.H. yang juga diminta pendapatnya oleh penyidik Polda Bali saat proses penyidikan. Ahli Agustiawan Muhammad menegaskan penetapan dua tersangka dugaan pemalsuan merek Ny. OH dan TAC sudah mememuhi syarat dan ketentuan berlaku.

Dalam sidang tersebut baik hakim tunggal I. G.N.A Aryanta Era dan kuasa hukum pemohon praperadilan menanyakan pengertian merek, persamaan pada pokoknya dan persamaan dari keseluruhan atas dugaan pemalsuan merek dengan tersangka.

Kredibilitas ahli juga tidak diragukan karena sebelumnya ahli pernah memberi kesakasian di PN Jakarta Barat jadi ahli hukum pidana pemalsuan merek.

Inti keterangan ahli, setelah membuka UU No 20 tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis pasat 100 ayat 2, merek yang diajukan tersangka TAC dan Ny. OH ada kemiripan dan persamaan pada pokoknya. Dengan demikian patut diduga tindak pemalsuan merek yang dilakukan dengan jenis barang dan jasa.

Dari pemeriksaan ahli, ditunjukan barang bukti tersangka dan pelapor, melihat merek tersangka ada terdapat pada milik orang lain yang sudah terdaftar.

“Saya sampaikan keterangan dengan sebenarnya dengan pengetahuan saya,” tandas ahli.

Sesuai ketentuan, perlindungan terhadap merek diberikan sebagaimana pasal 3, sejak surat keterangan terbit dan dapat diperpanjang dalam waktu 10 tahun atau jangka waktu habis.

Baca juga :  Petugas Polsek Buah Batu Jajaran 10 dan 11 Yanmas Pengaturan Arus Lalu lintas

Perlindungan suatu merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Untuk mendapat perlindungan hukum, secara formalitas selama satu bulan sejak terbit sertifikat merek dari Kemenkum HAM, jika sudah terpenuhi dua bulan dipublikasikan akan mendapat perlindungan dari negera.

Disinggung pidana merek, kata Agustiawan Muhammad, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa.

Jadi, bisa dikenakan pada setiap orang yang memperdagangkan produksi dengan kesamaan kemiripan merek yang sudah terdaftar sebelumnya.

“Tersangka produksi belum mendapat sertifikat merek terdaftar. Jadi tidak ada perlindungan hukum sebelum terbitnya sertifkat merek,” katanya menegaskan.

Dengan kata lain, Ahli berpandangan, acuannya karena adanya persamaan pada pokoknya sebagai ketentuan tentang pendaftaran merek.

Dijelaskan, persamaan ada pokoknya yakni ada kemiripan bentuk tulisan, warna dari dua barang tersebut yang kemudian dijadikan barang bukti.

Persamaan pada pokoknya, ada kemiripan persamaan kata bunyi bentuk kombinasi dari kedua atau lebih, kata tersebut sehingga ada kemiripan.

Kemiripan itu dimaksud baik dalam bentuk tulisan, segi bunyi dari kata pada barang jasa yang sama.

Dari bukti yang diajukan kesamaan merek, sebelum sertifikat merek diperoleh mendapat perlindungan hukum adalah yang lebih dahulu terdaftar. “Sertifat hanya berfokus pada merek atau contoh label yang dominan,” katanya.

Lebin lanjut ahli berpandangan dalam merek barang dan jasa ada klasifikasi barang, semua diakui UU merek 46 kelas untuk baranf 1-34, dan 35-40 untuk jenis jasa.

Baca juga :  Danramil Kembaran Serahkan BPNT Masyarakat Kembaran

Ahli berpandangan, merek jasa dan barang bisa dilihat pada tanda yang berbeda nama, huruf, atau susunan warna, bisa dimensi suara atau hologram yang diajukan permohonan

atau saat melakukan perdagangan barang dan jasa. Kuasa Hukum termohon Polda Bali AKBP Imam Ismail menyatakan harapannya setelah keterangan ahli akan disampaikan dalam kesimpulan pada sidang Senin mendatang.

Imam memastikan bahwa sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti, termasuk keterangan ahli dan juga bukti lainnya.

“Kita ada alat bukti lain juga, memperkuat sangkaan dugaan pemalsuan merek bahwa kedua tersangka menggunakan merek yang sudah terdaftar milik orang lain,” katanya.

Seperti diketahui TAC mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolda Bali tentang sah atau tidak penetapan Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/II/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 14 Februari 2023 tentang tindak pidana Merek dan Indikasi Geografis yaitu dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.

Pelapor sendiri adalah Teni Hargono yang merupakan janda beranak dua, sementara suaminya telah meninggal dunia beberapa tahun lalu. Dia mempertahankan merek dagang Fettucheese yang ia punya, merek dagang itu merupakan merek makanan ringan yang dia rintis sejak awal.

Teni mendaftarkannya ke Kemenkum HAM untuk mendapatkan pengakuan dan setelah bersusah payah malah dipakai orang lain yakni TAC dan Ny. OH yang merupakan istri hakim yang belakangan dia adalah Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah, tentu saja ini menjadikan kerugian. Karena itu adalah menjadi sumber penghasilan untuk menghidupi keluarga dan kedua anaknya.**

Previous Post

BaraJP Tegas Dukung Program Bangun Hilirisasi Presiden Jokowi

Next Post

Mengantisipasi Kepadatan Kendaraan Polsek Padalarang Pantau Arus Lalu Lintas

BeritaTerkait

Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Next Post

Mengantisipasi Kepadatan Kendaraan Polsek Padalarang Pantau Arus Lalu Lintas

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Penjabat (PJ) Kepala Desa Persiapan Pandanwangi, Rosyid, S.Pd., M.M.,

Hari Jadi Kabupaten Bandung Ke-385 dan Asa Pj Kades Pandanwangi

April 20, 2026

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC