• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Merasa Difitnah Pemberitaan, Pengacara Dinalara Butar-Butar Surati Dewan Pers

Merasa Difitnah Pemberitaan, Pengacara Dinalara Butar-Butar Surati Dewan Pers

red cyber by red cyber
Juni 27, 2023
in Featured, Hukum
0
Dinalara Butar-Butar saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Foto; Istimewa)

Dinalara Butar-Butar saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Foto; Istimewa/Dok. Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Pengacara Dinalara Butar-Butar menyurati dewan pers karena merasa difitnah oleh media online.

Pengacara kondang itu juga menyayangkan media tersebut yang memfitnahnya telah memeras dan menyandera kliennya sendiri. Padahal menurut Dina, segala hal bersama kliennya dituangkan dalam sebuah surat perjanjian, sehingga kuat di mata  hukum.

“Dalam berita tersebut, saya sama sekali tidak dikonfirmasi, sehingga berita ini jelas tidak berimbang. Selain itu, penulis berita juga tidak menerapkan azas praduga tak bersalah karena nama saya ditulis langsung tanpa diinsialkan. Ini berita tendensius, menggiring opini dan melanggar Kode Etik Jurnalistik,” ujar Dinalara, di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Surat yang akan dilayangkan ke Dewan Pers, sambung Dina, untuk meminta lembaga tertinggi pers di Indonesia tersebut memfasilitasi sekaligus menyelesaikan masalah karena nama baik dirinya telah dicemarkan.

“Sedangkan surat yang bakal saya kirimkan ke media tersebut adalah sebagai somasi, sekaligus, klarifikasi dan hak jawab karena berita yang disajikan telah memfitnah dan sepihak, tanpa konfirmasi langsung ke saya,” ujar Dina, kepada sejumlah wartawan.

Berdasarkan isi berita Dinalara tersebut, menyinggung soal jasa Dinalara dalam menangani perkara atas kliennya. Adapun terkait pembiayaan jasa pengacara, Dina menerangkan bahwa semuanya dituangkan dalam perjanjian dan juga dilakukan kembali kesepakatan di hadapan masyarakat Marga Anny dengan catatan, Dinalara mengurus perkara untuk permohonan eksekusi dan semuanya dimodali Dinalara alias bagi hasil.

Baca juga :  Taati Protokol Kesehatan, Polsek Cimanggung Terus Disiplinkan Masyarakat
Tangkap layar dari video klien Dinalara Butar-Butar yang menyatakan Dinalara Butar-Butar tidak melakukan pemerasan

“Kemudian di dalam berita tersebut saya difitnah karena disebut menyandera klien saya. Itu tidak benar, saya memiliki bukti otentik bahkan berupa video klien saya yang menyatakan tidak ada penculikan atau penyanderaan,” tegas Dina.

Disinggung bahwa dirinya melakukan penagihan biaya terhadap kliennya, Dina menjelaskan bahwa tagihan tersebut telah sesuai dengan surat kesepakatan yang ditandatangani bersama.

“Klien saya itu belum membayar jasa pengacara. ‘Kan wajar saya tagih. Itu pun sesuai dengan perjanjian. Nah mengapa dalam berita saya disebut memeras. Jadi jelas ya berita tersebut tendensius, sepihak serta tidak sesuai fakta,” ujar Dina, sembari tertawa.

Dina juga mengklaim bahwa dirinya diakui sebagai pengacara yang sah dari Marga Anny, sehingga pada saat penyerahan ganti rugi tersebut yang menerima secara simbolis dan yang menandatangani berita acara dan kuitansi adalah Dinalara.

“Meskipun sebelum saya datang berita acara sudah dipersiapkan dengan menyebutkan nama pengacara berinisial M, akan tetapi saya menolak untuk nama M dimasukkan, sehingga ketua pengadilan, meminta panitera mengganti berita acara tersebut,” jelas Dina.

Terkait dengan berita pengacara tidak puas dengan fee-nya, sehingga menyandera, Dinalara menyebutkan bahwa subjek tersebut benar benar hoaks atau bohong.

“Jelas, salah satu pemberi kuasa merasa dibohongi dan patut diduga tandatangannya dipalsukan, sehingga membuat LP terhadap kedua orang pemberi kuasa lainnya. Dan atas dasar itu seseorang berinisial MAF membuat LP terhadap DA yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atas tindakannya menggelapkan dana milik He dan OG,” kata Dina.

Baca juga :  Satgas Sektor 21-02 Cileunyi Angkat 95 Kg Sampah di Kampung Buahdua

Ia menambahkan, Laporan Polisi tersebut dipergunakan untuk memblokir dana yang sudah dibayarkan oleh Pemda Sorong Selatan. Sehingga Dina menilai pemberitaan ini hoaks, karena MAF yang disebutkan dalam pemberitaan ini disandera.

“Malahan kembali membuat LP di Propam terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi yang dalam pemberitaan ini berstatement seolah-olah seperti keluarga dengan MAF. Padahal jelas, MAF saat ini sedang membuat pengaduan ke propam,” papar Dinalara.

Soal pemberitaan yang menuduh Dinalara menyandera kliennya, ia menjelaskan bahwa keluarga besar MAF juga telah membuat video, menyatakan bapaknya tidak pernah diculik dan disandera Dinalara. Adapun MAF ikut ke Jakara dalam rangka berobat.

“Oleh sebab itu, saya meminta kepada media massa yang memfitnah saya untuk menayangkan hak jawab dan melakukan upaya pembersihan nama baik saya. Bagi wartawannya, saya berharap jalankan lah kode etik jurnalistik dalam setiap melakukan tugas agar berita tersebut profesional, akurat, berimbang dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat berita hoaks,” pungkas Dinalara. (Bas)

Previous Post

Edukasi Antikorupsi, Bus KPK Bakal Ke Kota Bandung

Next Post

Achmad Nugraha Minta Siswa Miskin Dijamin di PPDB 2023

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

Achmad Nugraha Minta Siswa Miskin Dijamin di PPDB 2023

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC