BANDUNG,- Lanjutan sidang perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Sarjan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/4/2026). Persidangan tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Saat itu, terdakwa Sarjan dicecar pertanyaan oleh jaksa KPK, penasihat hukum, dan majelis hakim. Semua pertanyaan yang disampaikan, dijawab oleh Sarjan dengan lancar, dan kooperatif.
Ada hal yang menarik diakhir persidangan, terdakwa Sarjan meminta kepada majelis hakim, dan jaksa untuk memberikan keterangan closing statment.
“Dalam kesempatan ini, kooperatif saya dalam persidangan, menjadi pertimbangan bapak dalam menjatuhkan hukuman seringan ringannya. Sesuai apa yang bapak ketahui, dan bapak jalani dalam proses ini. Dan saya juga berharap ada kebijakan dari yang mulia. Karena saya sudah mengakui bersalah dari awal penyelidikan,”harap Sarjan.
Usai persidangan juga Sarjan menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi. Ia mengaku salah karena telah memberikan pinjaman uang yang diminta oleh Ade Kunang.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, karena saya telah salah memberikan pinjaman uang yang diminta oleh Pak Ade,” kata Sarjan.
Selain itu, Sarjan juga membantah anggapan bahwa dirinya merupakan kartel proyek di Kabupaten Bekasi. Ia menyebut porsi pekerjaan yang diperolehnya hanya sebagian kecil dari total belanja modal daerah.
“Saya ini bukan kartel proyek. Saya bekerja di Kabupaten Bekasi hanya kurang lebih sekitar dua persen dari total belanja modal Rp4,5 triliun. Artinya, masih ada pemain-pemain besar di Kabupaten Bekasi yang hari ini memanfaatkan APBD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Sarjan meminta kontraktor lokal Bekasi tidak mudah diadu domba atau menerima narasi yang menurutnya memosisikan dirinya sebagai pihak yang paling banyak mendapatkan pekerjaan. Sarjan menyebut masih banyak pihak lain yang mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Bekasi.
“Jangan mau diadu domba, jangan mau diframing seolah-olah saya ini yang paling banyak. Itu salah. Karena saya hanya sekitar dua persen dari total belanja modal di Pemda Kabupaten Bekasi dan sekitar tiga persen di Bina Marga. Artinya, masih ada 97 persen pihak lain yang hari ini bekerja di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Usai sidang Jaksa KPK Ade Azharie kepada wartawan menyebut terdakwa pada pokoknya mengakui dakwaan jaksa. Menurut Ade, pengakuan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.
“Jadi tadi pada pokoknya terdakwa mengakui sebagaimana dakwaan kami. Terdakwa mengakui bahwa benar telah mengirimkan uang kepada abang saudara Ade Kunang sebesar Rp11,4 miliar, dan memberikan uang di luar pengiriman tersebut kepada abang saudara Ade Kunang sebesar Rp6 miliar,” ujar Ade Azharie.
Ade menyebut, beberapa pemberian lain kepada sejumlah pihak juga diakui oleh terdakwa. Menurut dia, uang yang sebelumnya disebut sebagai pinjaman, dalam persidangan dijelaskan terdakwa sebagai bagian dari fee dan keuntungan proyek.
Terkait kemungkinan pengakuan terdakwa menjadi faktor yang meringankan dalam tuntutan, Ade menyatakan hal tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan jaksa. Namun, pihaknya masih akan melihat keseluruhan perkembangan pembuktian dalam persidangan.
“Terdakwa mengakui sebagaimana dakwaan kami. Pengakuan bersalah tadi tentu akan menjadi pertimbangan kami dalam menyusun tuntutan nanti. Kita lihat dulu perkembangan pembuktiannya,” kata Ade.**











