• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

red cyber by red cyber
April 20, 2026
in Featured, Hukum
0
Oplus_32

Oplus_32

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Lanjutan sidang perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Sarjan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/4/2026). Persidangan tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Saat itu, terdakwa Sarjan dicecar pertanyaan oleh jaksa KPK, penasihat hukum, dan majelis hakim. Semua pertanyaan yang disampaikan, dijawab oleh Sarjan dengan lancar, dan kooperatif.

Ada hal yang menarik diakhir persidangan, terdakwa Sarjan meminta kepada majelis hakim, dan jaksa untuk memberikan keterangan closing statment.

“Dalam kesempatan ini, kooperatif saya dalam persidangan, menjadi pertimbangan bapak dalam menjatuhkan hukuman seringan ringannya. Sesuai apa yang bapak ketahui, dan bapak jalani dalam proses ini. Dan saya juga berharap ada kebijakan dari yang mulia. Karena saya sudah mengakui bersalah dari awal penyelidikan,”harap Sarjan.

Usai persidangan juga Sarjan  menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi. Ia mengaku salah karena telah memberikan pinjaman uang yang diminta oleh Ade Kunang.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, karena saya telah salah memberikan pinjaman uang yang diminta oleh Pak Ade,” kata Sarjan.

Baca juga :  Wabup Sumedang Apresiasi Pergantian Nama BGG Jadi JNG

Selain itu, Sarjan juga membantah anggapan bahwa dirinya merupakan kartel proyek di Kabupaten Bekasi. Ia menyebut porsi pekerjaan yang diperolehnya hanya sebagian kecil dari total belanja modal daerah.

“Saya ini bukan kartel proyek. Saya bekerja di Kabupaten Bekasi hanya kurang lebih sekitar dua persen dari total belanja modal Rp4,5 triliun. Artinya, masih ada pemain-pemain besar di Kabupaten Bekasi yang hari ini memanfaatkan APBD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Sarjan meminta kontraktor lokal Bekasi tidak mudah diadu domba atau menerima narasi yang menurutnya memosisikan dirinya sebagai pihak yang paling banyak mendapatkan pekerjaan. Sarjan menyebut masih banyak pihak lain yang mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Bekasi.

“Jangan mau diadu domba, jangan mau diframing seolah-olah saya ini yang paling banyak. Itu salah. Karena saya hanya sekitar dua persen dari total belanja modal di Pemda Kabupaten Bekasi dan sekitar tiga persen di Bina Marga. Artinya, masih ada 97 persen pihak lain yang hari ini bekerja di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Baca juga :  YKIJ Gotong Royong & MoU Ibadah Umroh di Kabupaten Cilacap

Usai sidang Jaksa KPK Ade Azharie kepada wartawan menyebut terdakwa pada pokoknya mengakui dakwaan jaksa. Menurut Ade, pengakuan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.

“Jadi tadi pada pokoknya terdakwa mengakui sebagaimana dakwaan kami. Terdakwa mengakui bahwa benar telah mengirimkan uang kepada abang saudara Ade Kunang sebesar Rp11,4 miliar, dan memberikan uang di luar pengiriman tersebut kepada abang saudara Ade Kunang sebesar Rp6 miliar,” ujar Ade Azharie.

Ade menyebut, beberapa pemberian lain kepada sejumlah pihak juga diakui oleh terdakwa. Menurut dia, uang yang sebelumnya disebut sebagai pinjaman, dalam persidangan dijelaskan terdakwa sebagai bagian dari fee dan keuntungan proyek.

Terkait kemungkinan pengakuan terdakwa menjadi faktor yang meringankan dalam tuntutan, Ade menyatakan hal tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan jaksa. Namun, pihaknya masih akan melihat keseluruhan perkembangan pembuktian dalam persidangan.

“Terdakwa mengakui sebagaimana dakwaan kami. Pengakuan bersalah tadi tentu akan menjadi pertimbangan kami dalam menyusun tuntutan nanti. Kita lihat dulu perkembangan pembuktiannya,” kata Ade.**

Previous Post

Pesona Mappanre Ri Tasi’e Tanah Bumbu 2026: Penampilan Tommy Kaganangan Sedot Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Terdongkrak

Next Post

Memukau! Rhoma Irama Guncang Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Ribuan Penonton Padati Mappanre Ri Tasi’e 2026

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Memukau! Rhoma Irama Guncang Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Ribuan Penonton Padati Mappanre Ri Tasi’e 2026

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC