• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Menyoal Kasus di Polres Inhu, Dr. Musa Sebut Adanya Pelanggaran HAM

Menyoal Kasus di Polres Inhu, Dr. Musa Sebut Adanya Pelanggaran HAM

red cyber by red cyber
September 28, 2023
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Berawal dari beberapa waktu silam, yakni sekira tahun 2020, tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) sedang mengadvokasi para buruh tani untuk memperoleh haknya atas plasma sawit di Kabupaten Indragirihulu, Provinsi Riau dengan mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Rengat.

“Dengan register Perkara Perdata Nomor : 11/PDT/G/2020/PN.Rgt tertanggal 23 April 2020, pihak yang digugat dalam perkara tersebut adalah PT. Kencana Amal Tani (PT. KAT), Bupati Indragiri Hulu, Camat Batang Gangsal, Camat Seberida, Kepala Desa Belimbing, Kepala Desa Ringin, Kepala Desa Kelesa dan Lurah Pangkalan Kasai serta turut tergugatnya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Dr. Musa Darwin Pane S.H., M.H dan tim LBH Korek, di Bandung, Kamis (28/9/2023).

Pada tanggal 08 Oktober 2020, Musa Darwin Pane bersama tim LBH Korek, mengaku sedang bersidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang mana pihak LBH Korek sebagai penggugat berkesempatan mengajukan beberapa orang saksi.

“Pada saat yang bersamaan teman-teman dari LSM Korek DPW Riau melakukan aksi dalam rangka memberikan support atas perjuangan tim LBH Korek di Pengadilan Negeri Rengat dengan terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Resor Indragirihulu (Polres Inhu),” katanya.

Pada hari yang sama, katanya, pihak Polres Inhu yang dipimpin Kasat berinisial MAS menangkap beberapa anggota LSM Korek dengan tindakan yang patut diduga melanggar hukum dan etika, yakni dengan memaksa, mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, diduga memiting dan diduga melakukan pemukulan, serta diduga mengambil telepon seluler peserta aksi.

Baca juga :  Antisipasi Kemacetan Pagi, Anggota Polsek Cisarua Polres Cimahi Atur Lalulintas

Atas tindakan tersebut, Musa Darwin Pane selaku Ketua LBH Korek dan juga penerima kuasa dari kesemua anggota LSM Korek tersebut merasa diperlakukan tidak patut dan tidak adil oleh MAS, beserta anggotanya.

“Masih pada hari yang sama, tanggal 08 Oktober 2020, kami seusai sidang di persidangan PN Rengat, mengetahui adanya penangkapan terhadap beberapa anggota LSM Korek oleh Polres Inhu dan langsung bergegas menuju kantor Polres Inhu serta menghadap MAS,” jelasnya.

Sampai di sana, Musa dan kawan-kawan datang dengan baik dan bertanya tentang beberapa anggota LSM Korek Riau yang ditangkap, namun menurutnya dengan arogan MAS memukul keras mejanya.

“Kami keberatan atas sikapnya, kemudian MAS mengusir saya dan tim LBH Korek yang nota bene kami adalah advokat atau pengacara resmi yang juga dalam menjalankan kuasa sebagai advokat. Atas perlakuan pengusiran tersebut, saya dan tim merasa diperlakukan tidak patut dan tidak adil,” ungkap Musa.

Atas kejadian itu, beberapa waktu Musa dkk menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan pengaduan kepada beberapa lembaga negara, di antaranya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Baca juga :  Oknum Anggota DPRD Tangerang Diduga Lakukan Penganiayaan

“Per tanggal 25 September 2023, saya telah menerima surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang pada pokoknya surat tersebut perihal Rekomendasi Dugaan Tindakan Sewenang-wenang jajaran Polres Indragiri Hulu. Dalam surat tersebut disampaikan 3 rekomendasi Komnas HAM kepada Kapolda Riau,” katanya.

Adapun 3 rekomendasi Komnas HAM tersebut, dijelaskan Dr. Musa, antara lain:

1.Melakukan evaluasi terhadap MAS dan jajaran SatIntelkam Polres Indragiri Hulu mengenai sikap dan tindakan yang tidak patut dalam menangani suatu permasalahan atau dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

2.Melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola penanganan aksi massa oleh seluruh jajaran saudara untuk tidak menggunakan sikap dan tindakan represif serta penangkapan sewenang-wenang dengan kekerasan.

3.Memastikan adanya tindak lanjut atas laporan kehilangan barang berdasarkan laporan nomor LKB/1276/X/2020/SPKT untuk memberikan kepastian hukum kepada Musa Pane.

Sementara itu, Ucok Rolando P. Tamba S.H., M.H., salah satu kuasa hukum (Tim LBH Korek) menyambut positif sikap Komnas HAM RI tersebut dan berharap  Kapolri serta jajarannya memperhatikan dengan serius rekomendasi dari Komnas HAM tersebut dan menindak oknum-oknum Polri yang diduga melakukan pelanggaran HAM.

“Jangan sampai masih ada oknum Polri pelanggar HAM diberikan ruang bertugas dalam melaksanakan tugas Polri,” katanya. ***

Previous Post

Inspiring 7ourney of Jatos 17th Anniversary, Ade Astrid Goyang Jatos

Next Post

Pisah Sambut Wakapolres Sumedang Dihadiri Ceo PT. Bumi Megah Pertiwi

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post
Ceo PT. Bumi Megah Pertiwi dan CV. Bumi Sanggar Meubel Bandung, H. Herdian. (Foto: Istimewa)

Pisah Sambut Wakapolres Sumedang Dihadiri Ceo PT. Bumi Megah Pertiwi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC