BANDUNG,– Berawal dari beberapa waktu silam, yakni sekira tahun 2020, tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) sedang mengadvokasi para buruh tani untuk memperoleh haknya atas plasma sawit di Kabupaten Indragirihulu, Provinsi Riau dengan mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Rengat.
“Dengan register Perkara Perdata Nomor : 11/PDT/G/2020/PN.Rgt tertanggal 23 April 2020, pihak yang digugat dalam perkara tersebut adalah PT. Kencana Amal Tani (PT. KAT), Bupati Indragiri Hulu, Camat Batang Gangsal, Camat Seberida, Kepala Desa Belimbing, Kepala Desa Ringin, Kepala Desa Kelesa dan Lurah Pangkalan Kasai serta turut tergugatnya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Dr. Musa Darwin Pane S.H., M.H dan tim LBH Korek, di Bandung, Kamis (28/9/2023).
Pada tanggal 08 Oktober 2020, Musa Darwin Pane bersama tim LBH Korek, mengaku sedang bersidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang mana pihak LBH Korek sebagai penggugat berkesempatan mengajukan beberapa orang saksi.
“Pada saat yang bersamaan teman-teman dari LSM Korek DPW Riau melakukan aksi dalam rangka memberikan support atas perjuangan tim LBH Korek di Pengadilan Negeri Rengat dengan terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Resor Indragirihulu (Polres Inhu),” katanya.
Pada hari yang sama, katanya, pihak Polres Inhu yang dipimpin Kasat berinisial MAS menangkap beberapa anggota LSM Korek dengan tindakan yang patut diduga melanggar hukum dan etika, yakni dengan memaksa, mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, diduga memiting dan diduga melakukan pemukulan, serta diduga mengambil telepon seluler peserta aksi.
Atas tindakan tersebut, Musa Darwin Pane selaku Ketua LBH Korek dan juga penerima kuasa dari kesemua anggota LSM Korek tersebut merasa diperlakukan tidak patut dan tidak adil oleh MAS, beserta anggotanya.
“Masih pada hari yang sama, tanggal 08 Oktober 2020, kami seusai sidang di persidangan PN Rengat, mengetahui adanya penangkapan terhadap beberapa anggota LSM Korek oleh Polres Inhu dan langsung bergegas menuju kantor Polres Inhu serta menghadap MAS,” jelasnya.
Sampai di sana, Musa dan kawan-kawan datang dengan baik dan bertanya tentang beberapa anggota LSM Korek Riau yang ditangkap, namun menurutnya dengan arogan MAS memukul keras mejanya.
“Kami keberatan atas sikapnya, kemudian MAS mengusir saya dan tim LBH Korek yang nota bene kami adalah advokat atau pengacara resmi yang juga dalam menjalankan kuasa sebagai advokat. Atas perlakuan pengusiran tersebut, saya dan tim merasa diperlakukan tidak patut dan tidak adil,” ungkap Musa.
Atas kejadian itu, beberapa waktu Musa dkk menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan pengaduan kepada beberapa lembaga negara, di antaranya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Per tanggal 25 September 2023, saya telah menerima surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang pada pokoknya surat tersebut perihal Rekomendasi Dugaan Tindakan Sewenang-wenang jajaran Polres Indragiri Hulu. Dalam surat tersebut disampaikan 3 rekomendasi Komnas HAM kepada Kapolda Riau,” katanya.
Adapun 3 rekomendasi Komnas HAM tersebut, dijelaskan Dr. Musa, antara lain:
1.Melakukan evaluasi terhadap MAS dan jajaran SatIntelkam Polres Indragiri Hulu mengenai sikap dan tindakan yang tidak patut dalam menangani suatu permasalahan atau dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
2.Melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola penanganan aksi massa oleh seluruh jajaran saudara untuk tidak menggunakan sikap dan tindakan represif serta penangkapan sewenang-wenang dengan kekerasan.
3.Memastikan adanya tindak lanjut atas laporan kehilangan barang berdasarkan laporan nomor LKB/1276/X/2020/SPKT untuk memberikan kepastian hukum kepada Musa Pane.
Sementara itu, Ucok Rolando P. Tamba S.H., M.H., salah satu kuasa hukum (Tim LBH Korek) menyambut positif sikap Komnas HAM RI tersebut dan berharap Kapolri serta jajarannya memperhatikan dengan serius rekomendasi dari Komnas HAM tersebut dan menindak oknum-oknum Polri yang diduga melakukan pelanggaran HAM.
“Jangan sampai masih ada oknum Polri pelanggar HAM diberikan ruang bertugas dalam melaksanakan tugas Polri,” katanya. ***