• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Menjaga Masa Depan Alam Penting Adanya Pengendalian dalam Pemanfaatan Kawasan Lindung

Menjaga Masa Depan Alam Penting Adanya Pengendalian dalam Pemanfaatan Kawasan Lindung

red cyber by red cyber
Maret 11, 2024
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

ADHIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, — Masih adanya praktek alih fungsi lahan yang berstatus kawasan lindung dengan berubah fungsi menjadi kawasan taman wisata alam, maka kawasan lindung saat ini menjadi sesuatu yang menarik untuk dibahas. Karena masih banyak yang tidak memperhatikan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perda RTRW, sehingga kelestarian alam ikut terancam.

Dengan masih adanya praktek alih fungsi lahan dari kawasan lindung menjadi kawasan taman wisata alam, sangat disayangkan Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana.

Menurutnya, dalam pemanfaatan kawasan ini, semua pihak harus ikut bertanggungjawab dengan mematuhi aturan pengendalian yang sudah ditetapkan.

“Ini bahaya untuk kelangsungan masa depan alam kita. Sehingga penting adanya pengendalian dalam pemanfaatan kawasan lindung. Sangat disayangkan sekali kalau masih ada praktek seperti ini,” ungkap Jajang yang saat ini untuk kedua kalinya terpilih menjadi anggota DPRD Jabar daerah pemilihan Jabar II.

Baca juga :  Sumedang Siapkan Lahan 7,2 Hektare untuk Bangun Sekolah Rakyat di Ujungjaya

Seperti diketahui arahan zonasi untuk kawasan resapan air/kawasan imbuhan air tanah, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budidaya yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan, harus sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Dalam pemanfaatan ruang juga, wajib memelihara fungsi resapan air, kegiatan penghijauan dan penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang juga harus menjaga fungsi hidrogeologis kawasan kars, dengan memperhatikan pelarangan kegiatan penambangan di kawasan tersebut.

Selain itu, pelarangan kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta fungsi lingkungan hidup, ditegaskan Jajang, juga harus menjadi komitmen bersama.

Baca juga :  Tuduhan Tidak Terbukti, Ifan Seventeen Minta AJ Minta Maaf di Media

“Komitmen dalam menjaga kelestarian alam ini sangat penting dan harus menjadi komitmen bersama, dalam upaya menjaga lingkungan,” tegasnya.

Lanjut Jajang, banyak lagi yang harus menjadi perhatian dalam pengaturan zonasi pemanfaatan ruang. Mulai dari zonasi untuk kawasan sempadan pantai, sampai dengan zonasi untuk kawasan sempadan sungai, kawasan sekitar waduk dan danau/situ, hingga zonasi untuk kawasan sekitar mata air.

Kemudian arahan zonasi untuk RTH kota, juga harus memperhatikan penetapan luas RTH sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, pemanfaatan RTH sebagai fungsi ekologis, sosial, estetika dan edukasi.

“Dibutuhkan ketegasan dalam menegakan ketentuan pelarangan kegiatan yang mengubah dan/atau merusak RTH, ketentuan pendirian bangunan yang menunjang kegiatan rekreasi dan fasilitas umum lainnya, dan ketentuan pelarangan pendirian bangunan yang bersifat permanen,” jelasnya. (Dudi)

Previous Post

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Temuan Mayat di Sungai Kranji Bogor

Next Post

Polda Jabar Ajak Masyarakat Jaga Suasana Aman Selama Bulan Puasa

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Polda Jabar Ajak Masyarakat Jaga Suasana Aman Selama Bulan Puasa

No Result
View All Result

Berita Terkini

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC