• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Aam Barakatak Laporkan HH Gegara Dianggap Langgar Hak Cipta Lagu Musiknya Asyik

Aam Barakatak Laporkan HH Gegara Dianggap Langgar Hak Cipta Lagu Musiknya Asyik

red cyber by red cyber
April 19, 2024
in Featured, Hukum
0
Aam Rama Kusumah atau Aam Barakatak

Aam Rama Kusumah atau Aam Barakatak

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta lagu karya Aam Rama Kusumah atau Aam Barakatak oleh HH.

Dalam siaran tertulisnya melalui DPP LSM LIRA, Aam Barakatak menyebutkan, HH telah Melanggar Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Ia menjelaskan, lagu “Musiknya Asyik” dibuat Aam Barakatak akhir tahun 1995 dengan Arranger Ronny Load. Kemudian dideklarasikan untuk pertama kalinya tanggal 10 Januari 1996 di Akurama Record, sekaligus membuat perjanjian kerjasama dengan Sri Mandalin (istri HH) selaku manajemen Akurama Record yang saat ini sudah meninggal.

Dituliskan bahwa secara profesional Aam Barakatak tidak memiliki keterkaitan dan keterlibatan dengan HH, bahkan tidak pernah bertemu, apalagi dalam proses penciptaan lagu “Musiknya Asik”.

“Kami (Aam Barakatak, red) telah menjual Hasil Karya Rekaman Suara atau Bunyi kepada Pihak Akurama Record Tahun 1996, yang berlaku selama 25 Tahun dan berakhir 2021. Kemudian pada tahun 1997, Hasil Karya Rekaman Suara atau Bunyi Lagu Musiknya Asik didaftarkan Pihak Akurama Record ke Dirjen Haki (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai Jenis “Karya Rekaman Suara atau Bunyi” sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014,” jelasnya, dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (19/4) petang.

Bukan sebagai jenis lagu ciptaan

Aam Barakatak menjelaskan, ia selaku pencipta Lagu Musiknya Asik telah mendeklarasikan Lagu Musiknya Asik tanggal 10 Januari 1996. Kemudian mendaftarkan Lagu berjudul Musiknya Asik ke Dirjen Haki Kemenkumham dengan Sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan, (EC00201933008), tanggal 15 Maret 2019. Aam Barakatak juga mendaftarkan Lagu Musiknya Asik ke Publiser Karya Cipta Indonesia (KCI) selaku Anggota KCI tanggal 21 Agustus 2019.

Baca juga :  Polisi Pantau 2.500 Warga Cikancung yang Antusias Ikuti Gebyar Vaksinasi

“Saya mengetahui jika Lagu Musiknya Asik diperjualbelikan secara komersil untuk kegiatan kampanye marketing berupa iklan di televisi yang ditransmisikan ke cahnnel Youtube kepada pihak-pihak lain oleh HH, seperti PT. Japfa Comfid dan PT. So Goog Food selaku produser produk makanan Sosis So Nice, tanpa seizin dari pencpta lagu (Mechanical Right), Aam Barakatak,” ujarnya.

Hal ini, sambung dia, bertentangan dengan UU Hak Cipta 28 Tahun 2014 tentang Hal Moral dan Hak Ekonomi.

“Pada tahun 2023, saya melalui LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)/LBH LSM LIRA mengetahui jika lagu ciptaan berjudul Musiknya Asik sebagaimana informasi di Pangkalan Data Dirjen Haki, HH telah mengakui dan mendaftarkan lagu Musiknya Asik sebagai karya ciptaannya. Disebutkan jika HH mendeklarasikan Lagu Musiknya Asik pertama kali, tanggal 10 Oktober 1996 dan mendaftarkan ke Dirjen Haki Kemenkumham, tanggal, 15 Agustus 2023 dengan Nomor Pencatatan 000500477,” urainya.

Menurut Aam, pendaftaran lagu Musiknya Asik oleh HH ke Dirjen Haki Kemenkumham yang mengakui bahwa lagu Musiknya Asik sebagai karya ciptannya, merupakan pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113 Ayat 4 maupun Ketentuan Undang Undang Hukum Pidana lainnya.

Baca juga :  Banjir Terjang Kawasan Cipacing, Ketinggian Air nyaris Sampai Atap Rumah

“Adapun untuk pelanggaran yang disangkakan; Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, a. Pasal 5 Tentang Hak Moral, b. Pasal 113 Ayat 4, Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta, melakukan penggandaan, untuk penggunaan secara komersial yang dilakukan dengan cara pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar,” ungkap Aam.

Kemudian kedua, Pasal 263 KUHP: Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Selain HH, Aam melalui LSM LIRA juga menyeret nama saksi terlapor seperti PT. Japfa Comfid, PT. So Goof Food, dan Direktur Hak Cipta Dan Industri Kemenkumham. ***

Previous Post

Disidak, Kantor Distrik Ayamaru Jaya Tutup, Pj. Bupati Maybrat: Ini Tidak Bisa Dibiarkan

Next Post

Haul Pendiri Al Ma’soem Bertabur Aksi Sosial, Berakhir Senin Depan

BeritaTerkait

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).
Featured

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026
Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Wabup Sumedang: PGRI Pilar Penting Pembangunan Sumber Daya Manusia

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Next Post

Haul Pendiri Al Ma’soem Bertabur Aksi Sosial, Berakhir Senin Depan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Wabup Sumedang: PGRI Pilar Penting Pembangunan Sumber Daya Manusia

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC