• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penghina Alat Kekuasaan Negara Ditangkap Satreskrim Polres Sumedang

Penghina Alat Kekuasaan Negara Ditangkap Satreskrim Polres Sumedang

cyber by cyber
2019-05-23
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penghinaan atau tindak pidana menyebarkan informasi dengan ujaran kebencian serta tindak pidana menghina alat kekuasaan negara diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, Kamis 23 Mei 2019.

Kepala Polres Sumedang AKBP Hartoyo membenarkan penangkapan itu. Tersangka berinisial DP (31) diketahui warga Dusun Sayang RT 03 RW 07 Desa Sayang Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Tersangka memposting status di Facebook terkait kerusuhan yang terjadi pada Selasa (22/5/2019) lalu, di sekitar kantor Bawaslu RI. Akan tetapi, apa yang di posting belum tentu kebenarannya, pelaku hanya mengetahui perkembangan berita di media sosial saja,” jelasnya.

Baca juga :  Terkait Hasil Muscab Partai Demokrat, Yan Rizal Sarankan PAC Melaporkan ke Mahkamah Partai

Dijelaskan, postingan tersangka dinilai dilakukan secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan berupa konten muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Tersangka kami amankan, terlebih dengan maksud untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik secara individu maupun kelompok. Oleh sebab itu, selain beberapa barangbukti yang berhasil diamankan, tersangka pun dijerat oleh Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara atau dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” paparnya.

Baca juga :  Polsek Kiaracondong Gencar Lakukan Himbauan Prokes

Dari kasus ini, ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.

“Jika mendapatkan sebuah informasi, sejatinya jangan langsung main posting tanpa mengecek kebenarannya terlebih dulu, apalagi dengan turut menyebarkan berita bohong atau hoaks,” pungkasnya.

Abas

Previous Post

Pengasuh Ponpes Minta Masyarakat tak Terpengaruh Aksi di Jakarta

Next Post

Integrasi Pengelolaan DAS Citarum dalam Mendukung Perwujudan KSN

BeritaTerkait

Featured

Gedung GOW Selesai Dibanung, Begini Pesan Bupati Sumedang

2026-02-06
Featured

Sebanyak 5.635 Satlinmas Terima Insentif dari Pemkab Sumedang

2026-02-06
Featured

BKP IPDN 2025-2026 Dibuka Sekda Sumedang

2026-02-06
Featured

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Korban Rp600 Juta, Sekdis DPKP Kota Bandung Dilaporkan ke Polisi

2026-02-05
Ekonomi

Wabup Sumedang saat Isra Mi’Raj: Dekati Pengajian, Jauhi Bank Emok

2026-02-05
Featured

Gugatan dari Balik Penjara Menyeret Bupati Cirebon

2026-02-05
Next Post

Integrasi Pengelolaan DAS Citarum dalam Mendukung Perwujudan KSN

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Gedung GOW Selesai Dibanung, Begini Pesan Bupati Sumedang

2026-02-06

Sebanyak 5.635 Satlinmas Terima Insentif dari Pemkab Sumedang

2026-02-06

BKP IPDN 2025-2026 Dibuka Sekda Sumedang

2026-02-06

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Korban Rp600 Juta, Sekdis DPKP Kota Bandung Dilaporkan ke Polisi

2026-02-05

Wabup Sumedang saat Isra Mi’Raj: Dekati Pengajian, Jauhi Bank Emok

2026-02-05
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC