• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penghina Alat Kekuasaan Negara Ditangkap Satreskrim Polres Sumedang

Penghina Alat Kekuasaan Negara Ditangkap Satreskrim Polres Sumedang

cyber by cyber
Mei 23, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penghinaan atau tindak pidana menyebarkan informasi dengan ujaran kebencian serta tindak pidana menghina alat kekuasaan negara diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, Kamis 23 Mei 2019.

Kepala Polres Sumedang AKBP Hartoyo membenarkan penangkapan itu. Tersangka berinisial DP (31) diketahui warga Dusun Sayang RT 03 RW 07 Desa Sayang Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Tersangka memposting status di Facebook terkait kerusuhan yang terjadi pada Selasa (22/5/2019) lalu, di sekitar kantor Bawaslu RI. Akan tetapi, apa yang di posting belum tentu kebenarannya, pelaku hanya mengetahui perkembangan berita di media sosial saja,” jelasnya.

Baca juga :  Wasekjen BaraJP, Jonny Sirait Temui Wamenaker: Siap Terlibat Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Dijelaskan, postingan tersangka dinilai dilakukan secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan berupa konten muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Tersangka kami amankan, terlebih dengan maksud untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik secara individu maupun kelompok. Oleh sebab itu, selain beberapa barangbukti yang berhasil diamankan, tersangka pun dijerat oleh Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara atau dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” paparnya.

Baca juga :  Personel Polri Gelar Apel Pengamanan Kunjungan Wapres RI Besok

Dari kasus ini, ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.

“Jika mendapatkan sebuah informasi, sejatinya jangan langsung main posting tanpa mengecek kebenarannya terlebih dulu, apalagi dengan turut menyebarkan berita bohong atau hoaks,” pungkasnya.

Abas

Previous Post

Pengasuh Ponpes Minta Masyarakat tak Terpengaruh Aksi di Jakarta

Next Post

Integrasi Pengelolaan DAS Citarum dalam Mendukung Perwujudan KSN

BeritaTerkait

Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026
Featured

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Featured

Kejuaraan Sepak Takraw Bupati Tanah Bumbu Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan Atlet dan Pererat Silaturahmi

April 27, 2026
Featured

Tenis Lapangan Bupati Cup 2026 Resmi Digelar, Semarakkan HUT ke-23 Tanah Bumbu dan Mappanre Ri Tasi’e

April 27, 2026
Featured

Fitri Carlina Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu di Mappanre Ri Tasi’e 2026, Ribuan Warga Padati Panggung Hiburan

April 27, 2026
Featured

Sekda Sumedang: Tinggalkan Pola Kerja Administratif, ASN Dituntut Lebih Adaptif dan Inovatif

April 27, 2026
Next Post

Integrasi Pengelolaan DAS Citarum dalam Mendukung Perwujudan KSN

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026

Kejuaraan Sepak Takraw Bupati Tanah Bumbu Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan Atlet dan Pererat Silaturahmi

April 27, 2026

Tenis Lapangan Bupati Cup 2026 Resmi Digelar, Semarakkan HUT ke-23 Tanah Bumbu dan Mappanre Ri Tasi’e

April 27, 2026

Fitri Carlina Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu di Mappanre Ri Tasi’e 2026, Ribuan Warga Padati Panggung Hiburan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC