• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penghina Alat Kekuasaan Negara Ditangkap Satreskrim Polres Sumedang

Penghina Alat Kekuasaan Negara Ditangkap Satreskrim Polres Sumedang

cyber by cyber
Mei 23, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penghinaan atau tindak pidana menyebarkan informasi dengan ujaran kebencian serta tindak pidana menghina alat kekuasaan negara diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, Kamis 23 Mei 2019.

Kepala Polres Sumedang AKBP Hartoyo membenarkan penangkapan itu. Tersangka berinisial DP (31) diketahui warga Dusun Sayang RT 03 RW 07 Desa Sayang Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Tersangka memposting status di Facebook terkait kerusuhan yang terjadi pada Selasa (22/5/2019) lalu, di sekitar kantor Bawaslu RI. Akan tetapi, apa yang di posting belum tentu kebenarannya, pelaku hanya mengetahui perkembangan berita di media sosial saja,” jelasnya.

Baca juga :  Langkah Presiden Cabut Izin Minerbadan HGU Terlantar Mendapat Dukungan Bara JP

Dijelaskan, postingan tersangka dinilai dilakukan secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan berupa konten muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Tersangka kami amankan, terlebih dengan maksud untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik secara individu maupun kelompok. Oleh sebab itu, selain beberapa barangbukti yang berhasil diamankan, tersangka pun dijerat oleh Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara atau dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” paparnya.

Baca juga :  Antisipasi Bencana Banjir, Brimob Jabar Kembali Cek Debit Pintu Air Jetis

Dari kasus ini, ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.

“Jika mendapatkan sebuah informasi, sejatinya jangan langsung main posting tanpa mengecek kebenarannya terlebih dulu, apalagi dengan turut menyebarkan berita bohong atau hoaks,” pungkasnya.

Abas

Previous Post

Pengasuh Ponpes Minta Masyarakat tak Terpengaruh Aksi di Jakarta

Next Post

Integrasi Pengelolaan DAS Citarum dalam Mendukung Perwujudan KSN

BeritaTerkait

Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Next Post

Integrasi Pengelolaan DAS Citarum dalam Mendukung Perwujudan KSN

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC