• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Disdik Jabar Keluarkan SE Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik yang Kuotanya Tidak Terpenuhi

Disdik Jabar Keluarkan SE Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik yang Kuotanya Tidak Terpenuhi

red cyber by red cyber
Juli 10, 2024
in Featured, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Dinas Pendidikan (Disdik) Prvovinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi, Tidak Daftar Ulang atau Dibatalkan.

Surat Edaran Nomor : 23687/Pk.02.01/sekre yang dikeluarkan tersebut untuk merespons kondisi beberapa satuan pendidikan yang kuotanya belum terpenuhi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB Jabar Tahun 2024 yang berdasar pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Plh. Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi menjelaskan, SE ini dibuat agar tak ada persepsi yang berbeda, terutama pada satuan pendidikan. “Edaran ini menyampaikan mekanisme bagi satuan pendidikan yang kuotanya tidak terpenuhi, ada yang tidak daftar ulang atau calon peserta didik yang dianulir,” ungkapnya usai monitoring evaluasi di SMAN 3 Ciamis, Senin (8/7/2024).

Baca juga :  Pertandingan Perdana Proliga Voli Putri Bandung bjb Tandamata Taklukan Jakarta Popsivo

Ade menerangkan, ada sekitar 10 kab./kota yang satuan pendidikannya belum memenuhi kuota daya tampung. “Kisaran jumlah kursi yang belum terpenuhi masih dalam tahap pendataan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan. Data akan keluar tanggal 10 Juli 2024,” ujarnya.

Sesuai mekanisme yang diatur pada surat edaran,lanjutnya, setelah Kantor Cabang Dinas Pendidikan melakukan pendataan, kemudian akan dilakukan koordinasi dengan satuan pendidikan swasta melalui Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS). “Karena, prinsip PPDB ini tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Pilihannya negeri atau swasta. Masalahnya, keinginan ke sekolah negeri lebih besar, padahal daya tampung hanya 36 persen, makanya tidak semua bisa ditampung negeri,” tuturnya.

Baca juga :  Rakor Virtual Pemerintah Pusat, Wabup Sumedang Simak Paparan Soal UU Cipta Kerja

Ade memastikan, satuan pendidikan tidak mengubah jumlah daya tampung yang sudah dipublikasikan. “Contoh, di SMAN 3 Ciamis menerima 12 rombel, berarti tidak boleh jadi 12 setengah atau 13 rombel, tidak boleh. Satu rombel berarti 36 siswa, tidak boleh ada yang jadi 37, 38, itu tidak boleh,” tegasnya. **

 

Previous Post

Plh Kadisdik Jabar Buka FLS2N SMK Tingkat Jabar 2024

Next Post

Dies Natalies Universitas IKOPIN Ke-60: Terus Berkomitmen Jaga Kualitas Pendidikan

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Pendidikan

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Next Post

Dies Natalies Universitas IKOPIN Ke-60: Terus Berkomitmen Jaga Kualitas Pendidikan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC