• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Jelang Pilkada 2024, Sekda Pimpin ASN Pemkab Pengandaran Deklarasi Netral

Jelang Pilkada 2024, Sekda Pimpin ASN Pemkab Pengandaran Deklarasi Netral

red cyber by red cyber
2024-07-15
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, — Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Dr. H. Kusdiana, M.M, memimpin pembacaan deklarasi/ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Senin (15/7/2024).

“Sesuai dengan surat edaran yang telah disampaikan kepada seluruh SKPD, bahwa hari ini secara keseluruhan para kepala SKPD pada apel pagi akan membacakan Surat Edaran Nomor 270/1995-SETDA/2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” ucap Kusdiana.

Kusdiana membacakan Surat Edaran Nomor 270/1995-SETDA/2024 bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral pada Pilkada serentak tahun 2024, dengan dasar hukum sebagai berikut.
A.    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
1.    Pasal 23
a.    setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b.    menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c.    melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d.    menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.    melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f.    menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g.    menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Pasal 2 huruf f “Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.
B.    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 24 ayat (1) huruf d Pegawai ASN wajib menjaga Netralitas.
C.    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 70 ayat (1) huruf b “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia”. Serta dalam Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
D.    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1.    Ikut kampanye;
2.    Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3.    Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4.    Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5.    Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6.    Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7.    Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan. (Supriatna)

Baca juga :  725 Guru PGRI Cabang Bojongloa Kidul dan Tenaga ASN di Vaksin Tahap- 2
Previous Post

Ali Syakieb Direkomendasikan Dampingi Dadang Supriatna di Pilbup Bandung

Next Post

Polres Tanah Bumbu Menggelar Apel Gelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan 2024

BeritaTerkait

Featured

Terbaik di Jawa Barat, Sumedang Masuk 5 Besar Nasional Indeks Daya Saing Daerah

2026-02-27
Featured

Safari Ramadan di Bangkok, Fajar Aldila Ingatkan Masyarakat Tanggap Bencana

2026-02-27
Featured

Ramadan 1447 H PT Pos Properti Indonesia Bagikan 600 Paket Takjil

2026-02-27
Featured

Polres Tanggamus dan Ormas PP Gelar Apel Siaga Kamtibmas Demi Ramadhan 1447 H Aman dan Kondusif

2026-02-27
Featured

Safari Ramadan, Bupati Sumedang Ajak Umat Naik Kelas

2026-02-26
Featured

Kabar Baik Bagi Warga Bandung, Pemkot Targetkan 800 Unit Hunian di Proyek Rusunami Sadang Serang

2026-02-26
Next Post

Polres Tanah Bumbu Menggelar Apel Gelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan 2024

No Result
View All Result

Berita Terkini

Terbaik di Jawa Barat, Sumedang Masuk 5 Besar Nasional Indeks Daya Saing Daerah

2026-02-27

Safari Ramadan di Bangkok, Fajar Aldila Ingatkan Masyarakat Tanggap Bencana

2026-02-27

Ramadan 1447 H PT Pos Properti Indonesia Bagikan 600 Paket Takjil

2026-02-27

Polres Tanggamus dan Ormas PP Gelar Apel Siaga Kamtibmas Demi Ramadhan 1447 H Aman dan Kondusif

2026-02-27

Safari Ramadan, Bupati Sumedang Ajak Umat Naik Kelas

2026-02-26
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC