• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terkait UGR Tertahan Atas Perintah Kejari, Dekan Ungkap BTN Tidak Bisa Disomasi

Terkait UGR Tertahan Atas Perintah Kejari, Dekan Ungkap BTN Tidak Bisa Disomasi

red cyber by red cyber
Juli 16, 2024
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,-– Karena dijadikan barang bukti dugaan kasus korupsi, Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Cisumdawu senilai Rp329 miliar di Bank BTN tertahan.

Dana tersebut belum bisa dicairkan atas perintah aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Dengan demikian, jika belum cair, BTN yang menerima dana titipan tidak bisa disomasi.

Perintah Kajari bersifat mengikat sekalipun Pengadilan Negeri Sumedang memerintahkan hal sebaliknya.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ikopin University, Heri Nugraha sebagaimana dikutip dari TribunKabar.id mengatakan, BTN tidak bisa disomasi karena hanya menerima titipan.

“Uang itu dititipkan di tempat yang aman. BTN tidak sendiri, dalam pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sudah clear sistemnya. Itu bukan uang BTN, tapi uang titipan sebagai barang bukti,” ujar Heri Nugraha, Selasa (16/7).

Diketahui, UGR tersebut merupakan uang atas sembilan bidang lahan di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor, yakni di wilayah Cilayung, Jatinangor.

Baca juga :  Apel Pelajar, Ini Kata Kapolda Jateng Soal Millennial Road Safety Festival

Dana tersebut dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang karena sejumlah gugatan yang menyertai perjalanan pembebasan lahan itu.
Udju cs. adalah pihak yang dinyatakan oleh pengadilan berhak atas UGR senilai Rp329 Miliar itu. Oleh Pengadilan Negeri Sumedang, pihak Bank BTN ditunjuk sebagai pihak yang mencairkan uang.

Namun, Kejaksaan Negeri Sumedang mengirim surat bernomor B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 kepada BTN yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas 9 Nomor Induk Bidang senilai Rp. 329.718.336.292,- masuk ke dalam objek Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Sumedang sendiri menangkap lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah yang diduga terlibat mengubah penlok atau penentuan lokasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu.

“Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menginstruksikan itu, karena ada temuan lain yang masuk ke ranah pidana. Yang awalnya perdata, kini (terkait) ada pidana,” jelasnya.

Baca juga :  Pasca diguyur Hujan Polsek Lengkong Polrestabes Bandung aksanakan Pengaturan Arus lalu lintas

Heri menegasakan, tertahannya UGR bukan berarti hilang. Ia menilai jika kasus pidana yang menjadi penghalang cairnya UGR ini sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, maka UGR akan cair.

“Nanti kalau sudah clear bisa dicairkan, hanya menunggu waktu. BTN tidak bisa disomasi karena dilindungi undang-undang perbankan,” tegasnya.

Jika disomasi, tambah Heri, BTN bisa melakukan somasi balik sehingga urusannya menjadi ribet.

“Perangkat hukumnya sudah jelas, itu uang barang bukti, biasanya dilindungi negara, negaranya melalui pihak terkait,” katanya.

Menurut Heri, dalam hal ini BTN sudah benar mengikuti instruksi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Jika BTN tiba-tiba mencairkan, BTN bisa tkena masalah, sebab melanggar aturan perbankan.

“Mendingan disabaran (bersabar) supaya prosesnya cepat. Bisa ngobrol dengan Kejaksaan dan Pengadilan, lobinya ke sana. Yang dilobi, supaya percepatan naik sidangnya, dan uang bisa dicairkan,” ungkap Heri. (Abas/Ist)

Previous Post

Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, bank bjb Khitan 250 Anak

Next Post

Gerakan Nasional Ketahanan Pangan, Bupati Bandung Bersama Dandim 0624 Laksanakan Penanaman Padi

BeritaTerkait

Featured

Sekda Sumedang: Tinggalkan Pola Kerja Administratif, ASN Dituntut Lebih Adaptif dan Inovatif

April 27, 2026
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor
Featured

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026
Featured

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026
Featured

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026
Featured

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026
Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Next Post

Gerakan Nasional Ketahanan Pangan, Bupati Bandung Bersama Dandim 0624 Laksanakan Penanaman Padi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sekda Sumedang: Tinggalkan Pola Kerja Administratif, ASN Dituntut Lebih Adaptif dan Inovatif

April 27, 2026
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC