• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan Masih Tinggi, DPC Peradi Bale Bandung Gelar “Bincang Hukum” UU No 12 Tahun 2022

Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan Masih Tinggi, DPC Peradi Bale Bandung Gelar “Bincang Hukum” UU No 12 Tahun 2022

red cyber by red cyber
Oktober 24, 2024
in Featured, Hukum
0
?

?

Share on FacebookShare on Twitter

SOREANG, — Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, dan perempuan masih kerap terjadi di masyarakat. Peran advokat sebagai penegak hukum begitu besar dalam mendorong korban tindak pidana kekerasan seksual untuk mau melaporkan. Faktanya, masih banyak korban yang memilih diam, apalagi bila pelakunya berasal dari lingkungan terdekat.

“Ini dibidang kita untuk sosialisasi terkait Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Karena seperti kita ketahui kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, dan perempuan masih kerap terjadi di masyarakat,”ujar Made Rediyudana Ketua DPC Peradi Bale Bandung, usai kegiatan Bincang Hukum yang mengangkat soal UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bale Bandung, di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemkab Bandung Kamis (24/10/2024).

Baca juga :  Pelajari SPBE, Sukabumi dan Lebak Berguru ke Sumedang

Menurut Made, sosialisasi terkait Undang-undang ini perlu kita lakukan kepada masyarakat. ” Hal ini perlu dilakukan untuk mengedukasi, mencegah sedini mungkin kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bandung, agar tidak terjadi,”katanya.

Peradi Bale Bandung, lanjut Made mempunyai program satu Desa, satu Advokat. Selain itu di Peradi juga ada Pos Bakum, untuk membantu masyarakat Kabupaten Bandung, terkait masalah hukum.

“Ini bagian dari perjuangan kita di Peradi membantu masyarakat. Kita sering mendapat laporan dari masyarakat. Di Kabupaten Bandung sendiri, kekerasan seksual cukup tinggi. Dengan kegiatan sosialisasi ini, kita berharap kasus-kasus seperti itu menurun,”harap Made.

Sementara Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Dr Bimasena Rangga Waskita mengkungkapkan, seperti tadi saya sampaikan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sudah bagus untuk melindungi korban. Tinggal bagaimana implementasinya.

Baca juga :  Kapolres Bitung Laksanakan Upacara dan Tabur Bunga Peringatan Hari Pahlawan Ke-80 Tahun 2025

“Pelaku tindak kekerasan seksual tidak bisa ditolerir, melainkan harus segera dilaporkan ke aparat hukum. Agar predator-predator anak ini jera,”ujarnya.

Ditempat yang sama Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia. (DPN Peradi) R. Dwiyanto Prihartono, berharap seluruh DPC Peradi pimpinan Prof Otro Hasibuan di seluruh Indonesia bisa memberikan perhatian terhadap isu ini.

“Mayoritas kaum perempuan dan anak yang jadi korban kekerasan seksual. Namun, seringkali perempuan dan anak tak berani melapor. Untuk itu, peran advokat sangat besar bukan saja dalam hal membela klien, tapi juga memberi rasa keadilan kepada korban. Apalagi, umumnya korban enggan melaporkan, entah karena malu, ada intimidasi, atau lantaran pelaku orang dekat,” terang Dwiyanto. **

Previous Post

Kunjungi SDN 3 Kota Sorong, Pj. Wali Kota Periksa Kebersihan Lingkungan

Next Post

Bersih dan Rapi, Pj. Wali Kota Sorong Puji SDN 29 Kota Sorong

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Bersih dan Rapi, Pj. Wali Kota Sorong Puji SDN 29 Kota Sorong

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC