SOREANG, — Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, dan perempuan masih kerap terjadi di masyarakat. Peran advokat sebagai penegak hukum begitu besar dalam mendorong korban tindak pidana kekerasan seksual untuk mau melaporkan. Faktanya, masih banyak korban yang memilih diam, apalagi bila pelakunya berasal dari lingkungan terdekat.
“Ini dibidang kita untuk sosialisasi terkait Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Karena seperti kita ketahui kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, dan perempuan masih kerap terjadi di masyarakat,”ujar Made Rediyudana Ketua DPC Peradi Bale Bandung, usai kegiatan Bincang Hukum yang mengangkat soal UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bale Bandung, di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemkab Bandung Kamis (24/10/2024).
Menurut Made, sosialisasi terkait Undang-undang ini perlu kita lakukan kepada masyarakat. ” Hal ini perlu dilakukan untuk mengedukasi, mencegah sedini mungkin kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bandung, agar tidak terjadi,”katanya.
Peradi Bale Bandung, lanjut Made mempunyai program satu Desa, satu Advokat. Selain itu di Peradi juga ada Pos Bakum, untuk membantu masyarakat Kabupaten Bandung, terkait masalah hukum.
“Ini bagian dari perjuangan kita di Peradi membantu masyarakat. Kita sering mendapat laporan dari masyarakat. Di Kabupaten Bandung sendiri, kekerasan seksual cukup tinggi. Dengan kegiatan sosialisasi ini, kita berharap kasus-kasus seperti itu menurun,”harap Made.
Sementara Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Dr Bimasena Rangga Waskita mengkungkapkan, seperti tadi saya sampaikan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sudah bagus untuk melindungi korban. Tinggal bagaimana implementasinya.
“Pelaku tindak kekerasan seksual tidak bisa ditolerir, melainkan harus segera dilaporkan ke aparat hukum. Agar predator-predator anak ini jera,”ujarnya.
Ditempat yang sama Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia. (DPN Peradi) R. Dwiyanto Prihartono, berharap seluruh DPC Peradi pimpinan Prof Otro Hasibuan di seluruh Indonesia bisa memberikan perhatian terhadap isu ini.
“Mayoritas kaum perempuan dan anak yang jadi korban kekerasan seksual. Namun, seringkali perempuan dan anak tak berani melapor. Untuk itu, peran advokat sangat besar bukan saja dalam hal membela klien, tapi juga memberi rasa keadilan kepada korban. Apalagi, umumnya korban enggan melaporkan, entah karena malu, ada intimidasi, atau lantaran pelaku orang dekat,” terang Dwiyanto. **