BANDUNG, — DPRD Kota Bandung, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pansus ini akan dibentuk pada November yang akan secara khusus membahas enam Rancangan Perturan Daerah (Raperda).
“Rencananya, pada November mendatang. Kami akan membentuk 4 Pansus untuk membahas enam Raperda,” ujar ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, Rabu (23/10/2024).
Adapun enam Raperda yang akan dibahas pansus adalah sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya;
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.
Menurut Dudy, Raperda tersebut lima diantaranya usulan dari eksekutif, satu lainnya usulan dari legislatif. Usulan legislatif adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
“Pansusnya akan dibentuk November, rencananya akan dibahas lagi di Bamus, sebagai laporan bahwa kami ada kewajiban menyelesaikan program yang harus diselesaikan,” katanya.
Lanjut politisi Partai Nasdem, keenam Raperda ini merupakan rancangan yang sudah terprogramkan pada tahun 2023 lalu, dan memang harus dibahas pada tahun ini. Di mana, pada 2025 sudah ada beberapa Raperda lagi yang harus dibahas.
“Tahun 2025 ada sekitar 12 Raperda lagi yang akan dibahas, di luar Raperda APBD. Ya mungkin pada akhirnya nanti raperda yang dibahas sekitar 13-15,” ujar Dudy.
Dudy menjelaskan, setelah pansus dibentuk ada waktu satu tahun untuk membahas Raperda. Sementara peraturan DPRD, pansus punya waktu enam bulan untuk membahasnya.
Meski demikian, sambung Dudy Bapemperda sendiri berharap keenam Raperda ini bisa selesai dibahas dalam tiga bulan.
“Kita kan punya Raperda lagi yang akan dibahas di tahun 2025. Jadi lebih baik Raperda yang enam ini bisa segera selesai. Agar pembahasan Raperda tidak bertumpuk nantinya,” jelas Dudy.
Dudy menambahkan, Meski ditarget selesai dalam waktu yang relatif cepat, namun Dudy yakin tidak akan mengurangi kualitas pembahasan.Target itu, hanya merupakan target Bapemberda yang akan dilaporkan dalam rapat Bamus.
“Implementasinya nanti, sangat bergantung dinamika saat membahas raperda,” ungkapnya. **












