• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, November 3, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Belum Maksimal

Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Belum Maksimal

red cyber by red cyber
Oktober 24, 2024
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, —    Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung H Iman Lestariyono, SSi, mengungkapkan Pemerintah Kota Bandung telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanggulangan kemiskinan. Namun, hasilnya masih belum maksimal.

Menurut Iman, ada beberapa kendala yang dihadapi di antaranya adalah, pemenuhan kebutuhan infrastruktur, seperti pemenuhan kebutuhan hunian. Pemkot Bandung pun, membangun rumah deret. Selain itu, ada juga bantuan untuk rumah tidak layak huni (rutilahu) . Serta, ada juga pemenuhan kebutuhan septiktank komunal, yang sudah diupayakan untuk dipenuhi kebutuhannya.

“Namun, untuk pemenuhan kebutuhan septiktank komunal di beberapa wilayah terkendala lahan. Di mana tidak tersedia lahan untuk membuat septiktank. Sehingga target 0 ODF masih belum tercapai,”kata Iman, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, di Kawasan padat penduduk dan Kawasan kumuh yang kebetulan lokasinya di dekat sungai, warga tidak akan memilih untuk membuat septiktank, tapi langsung membuang kotoran ke sungai. “Tapi memang tidak semua warga seperti itu, hanya memang masih ada,” katanya.

Selain itu, lanjut Iman, ada juga pemenuhan air bersih yang memang sudah dipenuhi secara pipanisasi. Namun sulit untuk memenuhi kebutuhan air baku, meskipun memang sudah ada kerjasama dengan wilayah lain, dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), namun itu masih dalam proses.

Baca juga :  Antisipasi kemacetan Personel Polsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung Melaksanakan Pengaturan Arus Lalu lintas

“Ya Kota Bandung kan memang tidak punya sumber air baku. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan air baku membutuhkan waktu dan dana yang tidak sedkit,” ungkap Iman.

Namun terkait implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanggulangan kemiskinan, Iman mengakuinya Pemerintah Kota Bandung sudah mengimplemtasikan.

“Saya mengapresiasi Pemkot Bandung dan jajarannya, yang sudah mengimplementasikan Perda penanggulangan kemiskinan. Namun memang banyak kendala dalam implementasinya,” ujar Iman.

Sementara, lanjut Iman untuk rumah tidak layak huni sekarang sudah ada penambahan kuota, Iman mencontohkan misalnya dari kuota yang dimiliki dinas terkait yang sebelumnya hanya sekitar 10 warga per kelurahan. Sekarang, lewat aspirasi dewan bisa ditambah jdi 15 unit rumah per kelurahan.

“Walaupun untuk besaran bantuan memang tidak bisa ditambah. Untuk membeli bahan bangunan disediakan anggaran Rp20 juta, sementara untuk ongkos kerja Rp5 juta, itu sudah aturannya dari pusat,” katanya.

Baca juga :  Polisi Mediasi Dua Sekolah yang Terlibat Tawuran di Baleendah

Iman menambahkan, memang ada progres dalam mengaplikasikan Perda ini, tapi belum sempurna. Ada yang sudah dibenahi rumahnya, namun sanitasi belum baik. Ada juga yang sanitasi sudah baik, namun belum mendapatkan sambungan air bersih.

“Untuk penyediaan air bersih, sekarang baru 80 persen dari perumahan di Kota Bandung, memang hanya tersisa 20 persen yang belum terlayani. Tapi kan yang 20 persen ini juga harus terlayani. Apalagi, memang sudah terpasang juga belum semua teraliri air dengan sempurna,” katanya.

Untuk pemenuhan air bersih, tambah Politikus Partai Keadilan Sejahtera, sebenarnya memang bisa menggunakan sumur bor. Namun dengan kondisi sekarang, permukaan air tanah turun, sehingga penggunaan air sumur bor dikurangi.

“Mungkin sumur bor bisa dipakai di kawasan yang sumur dijangkau pipanisasi, jadi tidak bisa digunakan untuk semua warga, ” imbuhnya. **

 

 

Previous Post

Dinilai Proyek Penting, Pj. Wali Kota Sorong Dukung Pembangunan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja

Next Post

Penuhi Undangan Ketua Dewan Pers, PWI Pusat Sudah Menetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau

BeritaTerkait

Featured

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Featured

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026
Featured

500 Mahasiswa Unpad Manfaatkan Geoteater Rancakalong Sebagai Ruang Belajar

November 2, 2026
Featured

Semangat Berbagi, Dapur Kartika Grup Sajikan 250 Porsi

November 2, 2026
Featured

Petualangan Koki Cilik B2SA di Tanah Bumbu, Siswa TK Negeri Pembina Karang Bintang Belajar Panen dan Olah Sayuran

November 2, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Raih Jamsostek Award 2025, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Perlindungan Pekerja

November 2, 2026
Next Post

Penuhi Undangan Ketua Dewan Pers, PWI Pusat Sudah Menetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau

No Result
View All Result

Berita Terkini

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026

500 Mahasiswa Unpad Manfaatkan Geoteater Rancakalong Sebagai Ruang Belajar

November 2, 2026

Semangat Berbagi, Dapur Kartika Grup Sajikan 250 Porsi

November 2, 2026

Petualangan Koki Cilik B2SA di Tanah Bumbu, Siswa TK Negeri Pembina Karang Bintang Belajar Panen dan Olah Sayuran

November 2, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC