Tanah Bumbu – Penjabat Sekertaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Yulian Herawati mewakili Bupati Tanbu Andi Rudi Latif, menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tanbu terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Bangunan Gedung dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (5/6/2025).
Mengawali penyampaiannya, Yulian Herawati, mengapresiasi masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa setiap masukan akan dijadikan bahan utama untuk memperbaiki dan menyempurnakan regulasi daerah agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Tanbu.
Mengenai Raperda RPPLH, Pemkab Tanbu sudah melakukan berbagai upaya konkret dan secara rutin memantau kualitas air dan udara untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Selain itu, Pemkab juga mengelola sampah secara sistematis, mengawasi pelaku usaha agar mematuhi aturan lingkungan, serta melakukan rehabilitasi lahan kritis melalui penanaman kembali. Pemerintah mendorong pembentukan desa Proklim dan sekolah Adiwiyata sebagai pusat pelestarian lingkungan.
Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah menggelar konsultasi publik, membuka kanal pelaporan mandiri, dan mengajak warga aktif terlibat dalam kegiatan pelestarian lingkungan. Edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan juga terus digencarkan di berbagai komunitas dan institusi pendidikan.
Meski demikian, Yulian Herawati mengakui Tanbu belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Lingkungan Hidup. Akibatnya, pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan yang berskala besar masih bergantung pada pihak kementerian.
Sementara itu, terkait Raperda Bangunan Gedung, Pemkab menekankan pentingnya penataan gedung yang mengutamakan aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keamanan masyarakat. Seluruh penataan tetap memperhatikan tata ruang daerah agar pembangunan berjalan tertib dan harmonis.
Pemkab juga akan mempermudah proses perizinan bangunan melalui sistem digital, yaitu SIMBG. Tarif retribusi diatur secara proporsional dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat agar tidak membebani.
Menurutnya, Perda lama sudah tak relevan, perlu pembaruan karena beberapa substansi dalam Perda Bangunan Gedung sudah usang dan tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.
Oleh karena itu, pembaruan regulasi sangat penting agar mampu mengakomodasi tuntutan pembangunan modern. Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan Draft Peraturan Bupati sebagai pelengkap turunan dari Raperda tersebut.
Pemkab menghadapi tantangan utama dalam mengimplementasikan kedua Raperda ini, yaitu lemahnya koordinasi lintas sektor, terbatasnya sumber daya manusia dan anggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya regulasi lingkungan dan bangunan.
Sebagai solusi, Pemkab berkomitmen meningkatkan sosialisasi aturan, mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas SDM, memanfaatkan teknologi informasi, dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Yulian juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi membangun Tanbu yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Ia menekankan bahwa Raperda ini harus menjadi landasan kokoh bagi pembangunan yang mengutamakan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat serta masa depan generasi mendatang.
“Mari kita jadikan Raperda ini sebagai pijakan kuat dalam pembangunan berwawasan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tutup Yulian.