• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Wagub DKI Jelaskan Tujuan Sepeda Non Lipat Boleh Masuk MRT

Wagub DKI Jelaskan Tujuan Sepeda Non Lipat Boleh Masuk MRT

red cyber by red cyber
Maret 27, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membawa sepeda nonlipat masuk ke MRT Jakarta, Rabu (24/3/2021). [Instagram@arizapatria]

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membawa sepeda nonlipat masuk ke MRT Jakarta, Rabu (24/3/2021). [Instagram@arizapatria]

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mengizinkan sepeda non lipat masuk gerbong kereta MRT Jakarta. Kebijakan sepeda non lipat boleh masuk MRT mulai berlaku pada Rabu (24/3/2021) lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menjelaskan kebijakan sepeda nonlipat boleh masuk MRT Jakarta.

Menurutnya, keputusan itu untuk mendukung kebutuhan dan kepentingan olahraga dan rekreasi masyarakat Jakarta.

“Sepeda bisa masuk ke MRT untuk mendorong agar masyarakat menggunakan sepeda untuk kepentingan olahraga, kepentingan rekreasi,” kata Riza kepada wartawan di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (27/03/2021).

Wagub DKI menambahkan, ke depannya pihaknya juga berharap bisa mendorong masyarakat menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi. “Dan ke depan kepentingan transportasi masyarakat,” ujar Riza, dikutip suara.com.

Di samping itu, Riza menegaskan, khusus sepeda non lipat, hanya berlaku pada waktu tertentu dan berada di gerbong belakang.

Baca juga :  Bawaslu Sumedang Nyatakan Siap Hadapi Pemilu 2024

“Pada jam jam tertentu, di tempat yang sudah ditentukan, kemudian gerbongnya diatur di gerbong terakhir, jadi tidak menganggu pelanggan yang lain,” tegasnya.

Sebelumnya, Wagub DKI mengatakan, jumlah gerbong yang dimodifikasi untuk menaruh sepeda nonlipat memang masih dibatasi. Namun, lanjut Riza, secara bertahap akan terus dievaluasi.

“Memang sudah diatur di gerbong terakhir ada tempatnya dan memang dibatasi jumlahnya secara bertahap dan di tangga juga sudah disiapkan semacam rel bagi sepeda,” ujarnya.

Selain di gerbong kereta, jalur khusus sepeda juga tersedia di tangga menuju kereta MRT Jakarta.

Begitu pula dengan tempat parkir dan tempat pengambilan kartu ketika singgah saat transit.

“Jadi prinsipnya, Pemprov memberikan dukungan yang terbaik bagi masyarakat Jakarta yang pengguna sepeda, untuk dapat menggunakan sepeda ke kegiatan ke luar, ke kantor, ke tempat usaha lainnya,” katanya.

Baca juga :  Kepala Dinas Sosial Tanbu Menyalurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Desa Kersik

Untuk mencegah terjadinya kepadatan sepeda di dalam gerbong MRT, ujar politikus Gerindra ini, pihaknya juga telah membuat marka-marka hingga alurnya. Terutama di jam sibuk berangkat kerja.

“Jadi tidak akan mengganggu dan jam masuk bagi pesepeda itu diatur jamnya supaya tidak mengganggu jam-jam sibuk. Jadi sebelum jam sibuk, jam 7 pagi,” tutur Riza.

Sepeda non lipat yang diizinkan masuk MRT adalah sepeda dengan dimensi tidak melewati 200 cm x 55 cm x 120 cm, dengan lebar ban maksimal 15 cm.

Sementara sepeda tandem tak diperbolehkan masuk. Pengelola MRT Jakarta juga menyiapkan fasilitas bagi sepeda non lipat. *

Previous Post

Pastikan Kebersihan, Wagub DKI Datangi Langsung 3 JPO di Jakarta

Next Post

Hasil Pemekaran, Bupati Tanah Bumbu Lantik Pejabat Kecamatan Kusan Tenggah

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post
bupati Tanah Bumbu

Hasil Pemekaran, Bupati Tanah Bumbu Lantik Pejabat Kecamatan Kusan Tenggah

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC