• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Bitung Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl

Polres Bitung Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl

cyber by cyber
Agustus 17, 2025
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BITUNG, — Polres Bitung melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (Hexymer) atau yang lebih dikenal dengan obat kuning. Pelaku yang diamankan adalah lelaki AFA alias Arya, 20 tahun yang beralamat di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Jumat (15/08/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Baca juga :  Anggota Kompi 2 Yon A Brimob Jabar Ajak Masayarakat Patuhi Prokes Ditengah AKB

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, mengkonfirmasi pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Pada pukul 10.45 WITA, tim Satresnarkoba mengamankan seorang saksi perempuan inisial AAL yang sedang mengambil paket kiriman yang berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl.

“Setelah dilakukan interogasi, perempuan tersebut mengaku bahwa paket tersebut disuruh oleh pelaku untuk diambil. Selanjutnya, tim Satresnarkoba menuju ke rumah pelaku dan mengamankannya,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 525 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 1 unit handphone merek iPhone warna putih. Pelaku mengaku bahwa obat tersebut dibeli secara online melalui aplikasi Shopee dengan harga Rp 400.000.

Baca juga :  Penangan Sampah Menjadi Prioritas Pemkot Bandung

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pasal yang dilanggar pelaku adalah Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bitung untuk proses lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran obat keras di wilayahnya.(Billy Ruaw)

Tags: Obat KerasTrihexyphenidyl
Previous Post

Kapolres Bitung Pimpin Apel Konsolidasi Personel Lapangan, Siap Amankan HUT RI Ke-80

Next Post

Gara-Gara Tiket Gelang di Arena Bermain Sumarecon Mall Seorang Balita Terluka

BeritaTerkait

Featured

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026
Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Ekonomi

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026
Featured

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Ekonomi

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Next Post

Gara-Gara Tiket Gelang di Arena Bermain Sumarecon Mall Seorang Balita Terluka

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC