TANAH BUMBU, – Polsek Satui kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang mahasiswa berinisial MR (22) ditangkap saat berada di pinggir Jalan Provinsi Km 170, RT 10 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 18.15 WITA.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan serta peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan terhadap MR.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,33 gram, yang disimpan di dalam bungkus bekas makanan ringan warna pink bermerek ATIRA.
“Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merk Redmi warna hitam,” kata petugas Polsek Satui.
Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, antara lain: 1 paket narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram bersih, 1 unit handphone Redmi warna hitam serta 1 bungkus bekas makanan ringan merk ATIRA warna pink. (Ag)












