• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

red cyber by red cyber
April 22, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Sidang pembelaan kasus eFishery di Pengadilan Negeri Bandung, menarik perhatian pengacara kondang, dan sorotan tajam dari kuasa hukum senior, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, yang menilai perkara ini seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana.

Menurut OC Kaligis, kunci utama dalam perkara pidana adalah adanya mens rea atau niat jahat. Dalam kasus ini, ia menilai unsur tersebut tidak pernah terbukti di persidangan.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara akuisisi DycodeX, kliennya hanyalah seorang teknologis mewakili pihak penjual yang beritikad baik, dan hanya mengikuti arahan dari pihak pembeli (PT MTN). Dia bukan pihak yang merancang atau mengendalikan kebijakan keuangan, investasi, atau akuisisi.

“Klien kami bertindak atas dasar itikad baik, persoalan yang muncul murni karena ketidaktahuan atas rumitnya prosedur legalitas akuisisi,” tegasnya usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/4/2026)

Ia menyebut perubahan skema transaksi yang menjadi inti perkara justru merupakan kebijakan internal perusahaan yang disetujui direksi dan komisaris PT MTN.

Dengan demikian, menurutnya, tidak ada dasar kuat untuk menyimpulkan adanya tindak pidana seperti penggelapan atau pencucian uang.

Sengketa Bisnis atau Pidana? Ini Titik Krusialnya

Dalam pledoi lanjutan, tim hukum juga menyoroti bahwa perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa korporasi.

Baca juga :  Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

1. Beberapa fakta yang menguatkan argumen tersebut antara lain:

2. Proses transaksi akuisisi ini dilakukan melalui mekanisme bisnis yang terbuka

3. Keputusan strategis, termasuk perubahan skema akuisisi, diambil oleh manajemen perusahaan PT MTN

4. Tidak ditemukan aliran dana pribadi yang menunjukkan keuntungan ilegal

5. Tidak ada bukti kuat adanya persekongkolan antar terdakwa

OC Kaligis bahkan menyebut perkara ini sebagai bentuk “pemaksaan” kasus perdata ke ranah pidana, yang berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi dunia usaha.

Di luar aspek hukum, pledoi lanjutan membuka sisi lain yang jarang terlihat—dampak personal yang begitu besar.

Andri Yadi mengungkap bahwa perkara ini telah “menghancurkan hidupnya pelan-pelan”. Ia kehilangan kebebasan selama berbulan-bulan, reputasi yang dibangun lebih dari 25 tahun di ranah teknologi, serta masa depan yang kini berada di ujung ketidakpastian. Ia pun kehilangan ayah kandungnya, yang meninggal dunia akibat sakit, ketika ia berada dalam rumah tahanan.

Narasi ini sejalan dengan yang disampaikan Gibran sebelumnya—tentang kehilangan waktu bersama keluarga, tentang anak yang tumbuh tanpa kehadiran ayah, dan tentang harapan sederhana untuk diberi kesempatan kedua.

Di Persimpangan Putusan: Hukum atau Keadilan?

Kasus eFishery kini memasuki fase krusial. Setelah tuntutan dan pledoi, majelis hakim dihadapkan pada pilihan besar: menilai perkara ini semata dari sudut pandang hukum formal, atau melihatnya secara lebih luas sebagai persoalan korporasi yang kompleks.

Baca juga :  Penuhi Kebutuhan Air Bersih Pemkab Bandung Barat Akan Manfaatkan Curug Leuwilayung

Di satu sisi, jaksa menghadirkan konstruksi pidana. Di sisi lain, terdakwa dan kuasa hukum menghadirkan fakta bahwa tidak ada niat jahat—unsur paling fundamental dalam hukum pidana.

Sementara pledoi yang disampaikan Gibran Chuzaefah, menghadirkan narasi yang lebih dalam tentang manusia di balik perkara, tentang niat, dan tentang batas tipis antara kesalahan administratif dan tuduhan pidana.

“Kami Bukan Penjahat”: Suara Hati dari Kursi Terdakwa

Dalam rangkaian pembelaan, terdakwa lain seperti Andri Yadi juga menyampaikan suara hati yang menggambarkan guncangan besar dalam hidupnya.

Ia mengaku tidak pernah membayangkan harus duduk di kursi pesakitan. Sebagai seorang profesional teknologi, ia menegaskan bahwa seluruh keterlibatannya dalam proses bisnis berangkat dari kepercayaan dan niat baik.

“Saya mungkin tidak memahami rumitnya hukum korporasi, tetapi saya tidak pernah masuk ke dalam transaksi akuisisi DycodeX oleh eFishery (PT MTN) ini dengan niat jahat,” ungkapnya dalam pembelaan pribadi.

Pernyataan ini menjadi benang merah dalam pledoi para terdakwa: bahwa perkara yang kini menyeret mereka bukan lahir dari niat jahat, melainkan dari dinamika internal perusahaan yang kompleks.**

Previous Post

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

Next Post

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

BeritaTerkait

Featured

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026
Ekonomi

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Next Post
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026

Kades Cileunyi Kulon Bersama BPD dan Warga Bersihkan Sungai Cisayana dan Cikandang

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC