PANGANDARAN, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran dengan agenda jawaban Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Pangandaran, atas pendapat Bupati Pangandaran terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2025, pada Selasa, 23 September 2025.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Pangandaran Ade Ruminah, S.H. didampingi Sekretaris Fraksi Yusep Rahmanudin, S.Ag menyampaikan, bahwa Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Bupati Pangandaran yang telah memberikan pendapat terhadap empat Raperda Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2025.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Peraturan Daerah (Perda) memiliki kedudukan strategis karena berlandaskan konstitusional yang diatur dalam Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Selain sebagai penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Daerah merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan dalam mewujudkan otonomi yang dimiliki,” katanya.
Peraturan Daerah berfungsi sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, juga sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
“Setelah mendengarkan pendapat Bupati Pangandaran terhadap empat Raperda Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2025, Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran bersedia untuk membahas lebih lanjut empat Raperda Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2025,” tegas Ade Ruminah. (Supriatna)