• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Akhirnya Kejari Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota Dewan Kota Bandung Ditetapkan Tersangka

Akhirnya Kejari Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota Dewan Kota Bandung Ditetapkan Tersangka

red cyber by red cyber
Desember 10, 2025
in Featured, Hukum
0
?

?

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung, menyampaikan Penetapan Tersangka Perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung.

” Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dengan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu: Sdr. E, selaku Wakil Wali Kota Bandung (Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025) Sdr. RA, selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung (Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025),”ujar Irfan, Rabu (10/12/2025).

Baca juga :  Brimob Jabar Geber Sambang Kamtibmas dan Himbauan Pencegahan Covid-19

“Adapun yang bersangkutan, diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung, yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.

Menurutnya, atas perbuatan para tersangka melanggar: Primair :
Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;. **

Baca juga :  Covid-19 Masih Harus Diwaspadai, Pemkab Sumedang Lakukan PSBB Tahap III
Previous Post

Pelantikan PD BKMT Periode 2025-2030, Bupati Tanah Bumbu Tekankan Penguatan Dakwah dan Sinergi Daerah

Next Post

Terkait Penetapan Tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Farhan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Terkait Penetapan Tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Farhan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC