BANDUNG,- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung, menyampaikan Penetapan Tersangka Perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung.
” Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dengan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu: Sdr. E, selaku Wakil Wali Kota Bandung (Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025) Sdr. RA, selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung (Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025),”ujar Irfan, Rabu (10/12/2025).
“Adapun yang bersangkutan, diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung, yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.
Menurutnya, atas perbuatan para tersangka melanggar: Primair :
Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;. **












